SKANDAL BIRO KESRA LAMPUNG: Di Balik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah dan Klarifikasi Resmi Pemerintah
BANDAR LAMPUNG โ Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tubuh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan tajam. Rilis dari sebuah laporan Tim investigasi Redaksi menuding adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur dan masif di instansi tersebut.
Laporan itu menyoroti empat indikator utama, mulai dari dugaan lelang fiktif pesawat haji, mark-up fasilitas umroh, hingga alokasi dana siluman senilai miliaran rupiah. Namun, tudingan ini segera mendapat respons tegas dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung.
Lantaran Kepala Biro Kesra, Yuri Agustina Primasari, tengah dalam masa pemulihan pasca-operasi, hak jawab dan klarifikasi resmi disampaikan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Kesra.
Berikut adalah anatomi tudingan publik yang disandingkan dengan klarifikasi resmi dari Biro Kesra Provinsi Lampung:
1. Polemik Lelang Pesawat Haji (Rp 33,5 Miliar)
Tudingan: Program Belanja Sewa Angkutan Udara Haji 2025 (Kode RUP 54765929) yang dimenangkan PT Garuda Indonesia senilai Rp 33,5 miliar diduga diwarnai bid-rigging (persekongkolan). Keikutsertaan perusahaan non-aviasi seperti PT Peppas Karya Bersama (agensi digital) dan Maju Berkah Setia (konsultan lanskap) di SPSE dinilai sebagai “peserta boneka” demi melindungi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selain itu, biaya Rp 4,76 juta per jamaah untuk rute Lampung-Jakarta dinilai sebagai mark-up yang irasional.
Klarifikasi Kesra: Pihak PPTK menepis tudingan rekayasa lelang. Mereka menegaskan bahwa sistem Inaproc/SPSE bersifat terbuka. “Penyedia yang memiliki akun Inaproc/SPSE bisa mendaftar dan mengikuti tender. Pokja pemilihan tidak bisa membatasi atau menghalangi peserta yang mau mendaftar,” jelas pihak Kesra. Pemenang lelang murni ditentukan oleh kelengkapan administrasi, kualifikasi, dan teknis. Terkait tarif Rp 4,76 juta, Kesra menegaskan angka tersebut sudah sesuai dengan hasil survei dan price list resmi maskapai guna mengkover seluruh biaya sesuai Spesifikasi Teknis (Spektek).
2. Isu Downgrade Fasilitas Umroh (Rp 26,8 Miliar)
Tudingan: Pengadaan paket Umroh dan Ziarah melalui E-Katalog dituding sarat manipulasi. Spesifikasi premium (hotel bintang 5 ring 1 dan penerbangan direct) diduga diturunkan secara drastis di lapangan (menjadi hotel bintang 3 dan pesawat LCC transit). Selisih harga ini dituding mengalir sebagai cashback atau kickback ilegal kepada oknum pejabat.
Klarifikasi Kesra: Kesra membantah keras adanya penurunan spesifikasi dan aliran dana ilegal. PPTK menegaskan bahwa fasilitas jamaah diawasi ketat. “Hotel yang dipakai adalah Hotel Bintang 4 dan 5 dengan jarak maksimal 250 meter dari pelataran masjid. Penerbangan jamaah juga langsung tidak transit menggunakan pesawat Garuda Indonesia,” bantah pihak Kesra. Rumor mengenai cashback atau kickback dinyatakan sepenuhnya tidak benar.
3. Nomenklatur Dana Prestasi Rp 9,19 Miliar dan Pemecahan Proyek
Tudingan: Kode RUP 41241639 bertajuk “Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi” senilai Rp 9,19 miliar dicurigai sebagai slush fund (dana taktis/siluman) karena tidak memiliki parameter ukur yang jelas. Selain itu, pembengkakan pos Makanan dan Minuman (Mamin) serta Alat Tulis Kantor (ATK) yang dipecah-pecah dituding sebagai trik menghindari batas tender lelang Rp 200 juta.
Klarifikasi Kesra: Nomenklatur “Penghargaan atas Suatu Prestasi” bukanlah dana siluman. PPTK merinci bahwa dana tersebut dialokasikan tepat sasaran untuk program keagamaan esensial. “Itu merupakan belanja yang mengampu kegiatan bantuan untuk penghafal Al-Quran, bantuan guru ngaji, dan uang ‘Olah Atey’ (uang saku/tali asih) bagi jamaah haji,” urai pihak Kesra. Mengenai pemecahan proyek Mamin dan ATK, Kesra menyatakan semua dilakukan murni atas dasar kesesuaian kebutuhan kegiatan dan mematuhi mekanisme pengadaan barang/jasa yang berlaku.
4. Bayang-Bayang Temuan BPK
Tudingan: Pihak pengkritik menyoroti adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 terkait selisih/kelebihan bayar senilai Rp 1,95 miliar pada penerbangan haji masa lalu. Publik khawatir budaya menganggap pengembalian denda BPK sebagai ‘penghapus pidana’ akan melanggengkan praktik mark-up di masa depan.
Klarifikasi Kesra: Merespons kekhawatiran tersebut, PPTK Biro Kesra memberikan kepastian mengenai audit terbaru. “Pada tahun 2025, Biro Kesejahteraan Rakyat tidak didapati temuan atas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait mark-up atau kelebihan bayar,” tegasnya.
*** Catatan: Pemberitaan ini disusun secara independen guna memenuhi hak publik atas informasi yang transparan, sekaligus mengakomodasi hak jawab dari instansi terkait. Redaksi Times Akurat News akan terus memantau pelaksanaan APBD di Provinsi Lampung guna memastikan uang rakyat dikelola sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
โ










