SKANDAL ANGGARAN RSUD BOB BAZAR: Dari Proyek Sulap 4 Hari Hingga Belanja Obat Rp 6,5 Miliar Tanpa Tender
(AKURATIMES.COM) – Aroma ketidakberesan pengelolaan anggaran menyeruak dari balik dinding Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hi. Bob Bazar, SKM. Di balik klaim fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penelusuran data Anggaran Tahun 2024 menyingkap dugaan praktik ugal-ugalan yang menabrak aturan secara vulgar.
Dari total pengelolaan dana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) senilai lebih dari Rp 90,9 miliar, tim investigasi menemukan serangkaian anomali, mulai dari penunjukan langsung bernilai miliaran rupiah yang melampaui batas aturan, hingga proyek instalasi ruang operasi canggih yang tuntas secara ajaib hanya dalam empat hari.
Temuan paling mencolok terletak pada paket Belanja Obat-Obatan dengan nilai pagu Rp 6.503.146.500. Manajemen RSUD tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung untuk paket jumbo ini.
Langkah ini diduga kuat melangkahi Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, batas nilai maksimal untuk Pengadaan Langsung hanyalah Rp 200 juta.
Data Fakta:
Nilai Proyek: Rp 6,5 Miliar.
Batas Aturan: Rp 200 Juta.
Selisih Pelanggaran: 32,5 kali lipat di atas ambang batas.
Bahkan jika manajemen berdalih menggunakan Penunjukan Langsung (kondisi khusus), batas maksimalnya hanya Rp 1 miliar. Ironisnya, untuk paket obat lain di bulan Juni dan Juli, RSUD mampu menggunakan mekanisme E-Purchasing yang transparan. Inkonsistensi ini memicu dugaan kuat adanya upaya pengondisian vendor tertentu alias “vendor titipan” dengan harga yang tidak kompetitif.
Dugaan rekayasa paling kasat mata terjadi pada proyek Rehabilitasi Total Ruang Operasi (Modular Operating Theater/MOT) senilai Rp 8,4 Miliar.
Berdasarkan jejak digital, proses pengadaan via e-purchasing ini berlangsung secepat kilat dan tidak masuk akal secara teknis:
15 Februari 2024: Pengumuman RUP.
19 Februari 2024: Kontrak ditandatangani dan barang diserahterimakan.
Hanya dalam tempo 4 hari kalender, RSUD Bob Bazar mengklaim telah menuntaskan pemilihan, negosiasi, pengiriman, instalasi, hingga uji fungsi alat bedah yang sangat kompleks. Secara logika, hal ini nyaris mustahil dilakukan kecuali terjadi praktik pemenang sudah ditentukan dan barang sudah dipasang sebelum proses administrasi formil dilakukan.
Lebih parah lagi, pemenang proyek, PT Teknik Multiguna Selaras (TMS), diduga memiliki kualifikasi yang meragukan:
Produk MOT merek “XC-LENT” yang ditawarkan tidak terdata dalam sistem alat kesehatan Kemenkes.
Sertifikasi perusahaan pemenang adalah untuk Furnitur RS dan Gas Medik, bukan sistem integrasi MOT yang kompleks.
Pola sistematis untuk menghindari transparansi terlihat jelas pada proyek Belanja Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan (PPKL) senilai Rp 3,1 Miliar.
Alih-alih melakukan tender terbuka, anggaran ini dipecah (splitting) menjadi tiga dokumen pekerjaan berbeda agar bisa dilakukan penunjukan langsung.
Pola serupa ditemukan pada pemeliharaan komputer dan jaringan EMR, di mana paket dipecah-pecah menjadi nilai kecil (Rp 150 juta, Rp 34 juta, dst) yang jika ditotal mencapai Rp 372 juta angka yang seharusnya wajib tender.
Tindakan memecah paket ini secara eksplisit dilarang dalam Perpres No. 12/2021 Pasal 20 ayat 2, yang mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menutup peluang kompetisi sehat.
Kejanggalan lain muncul pada pos Belanja Jasa Tenaga Administrasi (Non-ASN) senilai Rp 2,51 Miliar.
Jika dihitung dengan standar UMK Lampung Selatan (~Rp 3 juta), anggaran ini cukup untuk membayar 70 tenaga administrasi tambahan. Padahal, total pegawai RSUD hanya 208 orang. Penambahan 70 orang tenaga non-medis (bukan dokter/perawat) adalah inefisiensi yang sangat mencurigakan.
Ditambah lagi dengan pos Belanja Jasa Kantor senilai Rp 2 Miliar yang nomenklaturnya sangat umum dan kabur. Kedua pos anggaran gemuk ini berpotensi menjadi kantong dana taktis atau tempat bernaungnya pegawai fiktif titipan pejabat.
Dalam struktur manajemen RSUD Hi. Bob Bazar, dua figur kunci memegang tanggung jawab penuh atas carut-marut ini:
dr. Djohardi, M.H. selaku Direktur RSUD.
Reny Ayu Fatimah, SKM, M.Kes. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Meskipun pihak manajemen dalam beberapa kesempatan membantah dan berlindung di balik fleksibilitas BLUD, data menunjukkan bahwa fleksibilitas tersebut telah disalahgunakan untuk melabrak batasan hukum yang diatur dalam Perbup Lampung Selatan No. 27 Tahun 2024.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung Selatan. Apakah praktik yang merugikan keuangan negara ini akan dibiarkan, atau akan ada langkah tegas untuk membongkar kotak pandora di RSUD Bob Bazar? *RED
Baca Juga:












