Bongkar Skandal Arisan Tender Dinas BMBK Lampung TA 2025, Potensi Kerugian Negara Menggurita!
BANDAR LAMPUNG – Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Sebuah laporan investigasi dan audit forensik komprehensif berhasil membongkar anatomi kejahatan struktural yang terjadi di tubuh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah orkestrasi kejahatan kerah putih yang melibatkan elit birokrasi, oknum pejabat, hingga kartel korporasi swasta yang menyandera proyek infrastruktur rakyat demi rente pribadi.
Inti dari skandal ini terletak pada mekanisme Arisan Tender di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Analisis empiris menunjukkan pola penawaran pemenang lelang yang sangat tidak wajar, di mana harga kontrak secara seragam hanya turun 1% hingga 2% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam dunia konstruksi yang kompetitif, penurunan harga idealnya berada di angka 5% hingga 15%. Namun, di BMBK Lampung, angka-angka tersebut tampak telah “dikunci” sebelum lelang dimulai.
Tabel Perbandingan Megaproyek TA 2025:
Investigasi menemukan munculnya Aktor Figuran Profesional seperti PT. Anugrah Putra Kuwarasan Properti, PT Geo Indogreen Karya, dan PT. Napauli Dionma Sukses. Perusahaan-perusahaan ini konsisten mendaftar di berbagai tender namun hanya sebagai pendamping untuk melegalkan kemenangan kontraktor yang telah ditunjuk oleh pusat komando kartel.
BMBK Lampung teridentifikasi menggunakan status Tender Gagal sebagai alat untuk menyingkirkan kontraktor independen yang mencoba menawar dengan harga rendah.
Kasus paling mencolok terjadi pada proyek Jl. Padang Ratu – Pekurun Udik (Rp 12,9 Miliar). Saat CV. Salim Jaya Konstruksi mencoba masuk dengan penawaran kompetitif, mereka langsung digugurkan dengan dalih administratif. Namun, setelah dilakukan negosiasi ulang di balik layar, pada tender kedua perusahaan yang sama dimenangkan dengan harga yang telah disesuaikan dengan standar kartel (hanya turun 1,03%).
Pelanggaran hukum paling fatal ditemukan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). PPK secara sengaja melakukan pemecahan paket secara masif yang dilarang keras oleh Perpres No. 16 Tahun 2018.
148 Paket Drainase: Masing-masing dipatok tepat Rp 100.000.000,00. Total Rp 14,8 Miliar.
24 Paket Gorong-gorong: Masing-masing dipatok tepat Rp 200.000.000,00. Total Rp 4,8 Miliar.
Secara matematis, mustahil 172 lokasi dengan geografi berbeda membutuhkan biaya yang sama persis hingga nol rupiah. Ini adalah rekayasa meja untuk memfasilitasi Pengadaan Langsung (Penunjukan Langsung), sehingga pejabat memiliki otoritas absolut untuk membagikan proyek kepada kroni atau tim sukses politik sebagai imbalan kickback sebesar 10% – 20%.
Dana publik sebesar belasan miliar rupiah juga mengalir deras melalui mekanisme Swakelola di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD Wilayah 4 sendiri mengendalikan lebih dari Rp 14 Miliar. Tanpa pengawasan ketat, pos ini menjadi zona nyaman bagi manipulasi daftar pekerja fiktif dan kuitansi material palsu.
Yang lebih mengejutkan, ditemukan alokasi dana eksplisit untuk Pendampingan dan Pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH) senilai ratusan juta rupiah. Pemberian Honorarium kepada institusi yang seharusnya mengawasi adalah bentuk paradoks hukum yang menciptakan perisai kekebalan bagi pejabat korup.
Dugaan KKN ini menyoroti dua aktor sentral yang memegang kendali penuh atas arsitektur anggaran ini:
Muhammad Taufiqullah (Kepala Dinas BMBK): Sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia bertanggung jawab mutlak atas kebijakan pemecahan paket dan tata kelola RUP yang bocor.
Saswito Wibowo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Sebagai jantung operasional yang menetapkan HPS artifisial dan menyetujui termin pembayaran meski fisik proyek. lapangan sering kali ditemukan kurang volume dan tak sesuai spesifikasi.
Praktik kickback prabayar hingga 20% kontraktor melakukan strategi downgrading material secara brutal. Hasilnya, jalan yang seharusnya bertahan 10 tahun akan hancur dalam 12 bulan. Rakyat Lampung akhirnya terjebak dalam Sunk Cost Trap—anggaran APBD habis hanya untuk menambal lubang yang sama setiap tahun, sementara sektor kesehatan dan pendidikan terabaikan.
Laporan ini mendesak tindakan segera:
KPK dan Kejaksaan Agung Pusat harus mengambil alih penyidikan untuk menghindari konflik kepentingan penegak hukum lokal.
BPK RI dan PPATK segera melacak aliran dana menuju rekening nominee pejabat BMBK.
Gubernur Lampung harus segera menonaktifkan Muhammad Taufiqullah dan Saswito Wibowo guna mencegah penghilangan barang bukti.
Data ini bukan sekadar angka, melainkan jeritan hak rakyat Lampung yang dikhianati. Bukti sudah tersaji, kini keberanian aparat penegak hukum yang dinanti.
Tim Investigasi Times Akurat News Berdasarkan Laporan Audit Forensik BMBK TA 2025












