Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300 ‎
Korupsi

BOM WAKTU KORUPSI DINKES TUBA: Rp15,58 Miliar Anggaran “Siluman” Menganga, dari Perjalanan Fiktif hingga Pesta Konsumsi di Tengah Krisis Kesehatan

10828
×

BOM WAKTU KORUPSI DINKES TUBA: Rp15,58 Miliar Anggaran “Siluman” Menganga, dari Perjalanan Fiktif hingga Pesta Konsumsi di Tengah Krisis Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BOM WAKTU KORUPSI DINKES TUBA
BOM WAKTU KORUPSI DINKES TUBA: Rp15,58 Miliar Anggaran “Siluman” Menganga, dari Perjalanan Fiktif hingga Pesta Konsumsi di Tengah Krisis Kesehatan

MENGGALA, TULANG BAWANG  – Di tengah tantangan serius dalam layanan kesehatan dan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang terendus kuat menjadi sarang potensi korupsi sistematis. Investigasi mendalam TIMES AKURAT NEWS terhadap data Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya tiga paket anggaran dengan nilai total fantastis Rp15.589.119.400 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Rupiah).

 

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas dalam kota dan konsumsi ini bukan sekadar pemborosan. Ia menunjukkan pola kejanggalan serius: mulai dari nilai yang tidak masuk akal, deskripsi kegiatan yang sengaja dikaburkan, hingga metode pengadaan yang secara terang-terangan melanggar aturan dan rawan penyelewengan. Temuan ini memicu dugaan kuat adanya praktik korupsi masif, termasuk perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran (mark-up), yang berpotensi merampas hak dasar masyarakat Tulang Bawang atas layanan kesehatan yang layak dan transparan.

 

I. Lubang Hitam Rp11,4 Miliar: Perjalanan Dinas Fiktif di Atas Kertas?

 

Pusaran dugaan penyelewengan terbesar berpusat pada satu paket anggaran tunggal yang nilainya melampaui batas kewajaran, mengindikasikan adanya perencanaan yang disengaja untuk menyamarkan potensi penyalahgunaan dana publik dalam skala masif.

 

Kode RUP: 38044712 Nama Paket: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Satuan Kerja: Dinas Kesehatan Kab. Tulang Bawang Pagu Anggaran: Rp11.408.050.000 (Rp11,4 Miliar) Jenis Pengadaan: Swakelola Tipe 1 Jadwal Pelaksanaan: April – Desember 2024

 

Dua elemen krusial dari paket ini sontak menjadi “bendera merah” raksasa. Pertama, metode pengadaan “Swakelola Tipe 1”. Mekanisme ini, yang berarti seluruh siklus kegiatan dikerjakan internal Dinkes, secara inheren mengurangi tingkat pengawasan eksternal. “Ini ibarat memberikan kunci brankas kepada pihak yang sama yang memegang penghitungannya. Risiko manipulasi sangat tinggi jika tidak ada integritas dan kontrol internal yang super ketat,” tegas Junaidi, Pemerhati Anggaran Lampung.

 

Kedua, dan yang paling mengkhawatirkan, adalah deskripsi pekerjaan. Alih-alih merinci tujuan, sasaran, atau jenis kegiatan yang jelas, deskripsi paket ini hanya berisi pengulangan frasa “Akomodasi Kegiatan” sebanyak 21 kali. Deskripsi yang absurd, kosong, dan tidak informatif ini secara efektif mengubah anggaran Rp11,4 miliar menjadi sebuah “dana taktis” atau slush fund raksasa tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Ketiadaan rincian ini adalah modus klasik untuk menyamarkan pengeluaran fiktif.

 

Uji Nalar Fiskal: Rp45,6 Juta Per Hari untuk “Jalan-Jalan” di Menggala?

Nilai anggaran Rp11,4 miliar untuk “Perjalanan Dinas Dalam Kota” di wilayah Menggala dan sekitarnya menentang logika fiskal dan realitas operasional. Jika diasumsikan hari kerja efektif sekitar 250 hari dalam setahun, maka Dinkes Tulang Bawang mengalokasikan rata-rata Rp45,6 Juta per hari untuk perjalanan di dalam kota.

 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2024, biaya transportasi darat untuk perjalanan dinas di Lampung adalah Rp167.000 per orang per kali perjalanan. Dengan SBM ini, anggaran Rp11,4 miliar setara dengan membiayai 68.311 kali perjalanan dinas dalam kota selama sembilan bulan, atau sekitar 250 perjalanan dinas setiap hari, termasuk hari libur!

 

“Angka ini benar-benar tidak masuk akal. Ini bukan lagi potensi pemborosan, tapi indikasi kuat adanya perencanaan korupsi melalui perjalanan dinas fiktif,” tegas Junaidi. “SPPD fiktif adalah kejahatan korupsi yang terorganisir. Dana ini dicairkan, tapi perjalanannya tidak pernah ada, dan uangnya masuk ke kantong oknum.”

 

Kombinasi antara anggaran yang digelembungkan secara masif, deskripsi pekerjaan yang sengaja dikaburkan, dan metode pengelolaan internal (Swakelola) menciptakan ekosistem ideal untuk korupsi. Dana dapat dicairkan melalui pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dilengkapi kuitansi palsu. Dengan pengawasan internal yang rentan, risiko deteksi dapat diminimalisir. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan desain sistematis yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.

 

II. Pesta Anggaran Konsumsi: Rp4,18 Miliar Dihambur-hamburkan Lewat “Pecah Paket”

 

Selain “lubang hitam” perjalanan dinas, investigasi juga menemukan dua paket belanja makanan dan minuman dengan nilai gabungan yang sangat besar, mencapai Rp4.181.069.400 (Rp4,18 Miliar). Pola pengadaannya menunjukkan adanya strategi licik untuk menghindari mekanisme lelang yang transparan dan kompetitif.

 

  1. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan:
    • Pagu Anggaran: Rp3.022.149.400 (Rp3 Miliar)
    • Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung
  2. Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Kode RUP 49392029):
    • Pagu Anggaran: Rp1.158.920.000 (Rp1,15 Miliar)
    • Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung

 

“Penggunaan metode ‘Pengadaan Langsung’ untuk paket bernilai miliaran ini adalah pelanggaran hukum yang terang-terangan dan fatal,” papar Junaidi. “Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 jelas menetapkan batas Pengadaan Langsung maksimal Rp200 juta. Jika ada paket di atas itu, wajib tender atau e-purchasing. Ini indikasi kuat adanya pemecahan paket yang disengaja untuk menunjuk langsung vendor-vendor tertentu, memuluskan praktik mark-up harga dan kickback.”

 

Dua paket konsumsi ini, jika ditelusuri lebih dalam, dipecah menjadi puluhan item pengadaan yang lebih kecil. Tujuannya adalah agar nilai setiap pengadaan individual berada di bawah ambang batas wajib tender atau E-purchasing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes bisa leluasa menunjuk vendor tanpa persaingan, memungkinkan vendor menaikkan harga satuan jauh di atas pasar. Selisih inilah yang menjadi sumber keuntungan haram, dibagi antara oknum pejabat dan vendor.

 

Bahkan jika mengacu pada SBM PMK 49/2023 untuk konsumsi rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I (Rp171.000 per orang), anggaran Rp1,15 miliar cukup untuk membiayai lebih dari 6.777 peserta rapat. “Rapat apa saja yang diselenggarakan Dinkes Tulang Bawang dengan skala sebesar itu sepanjang tahun? Tanpa transparansi agenda dan daftar peserta, anggaran ini sangat rentan terhadap praktik mark-up harga dan klaim fiktif jumlah peserta,” imbuh Junaidi.

 

BOM WAKTU KORUPSI DINKES TUBA: Rp15,58 Miliar Anggaran "Siluman" Menganga, dari Perjalanan Fiktif hingga Pesta Konsumsi di Tengah Krisis Kesehatan

 

III. Ironi di Sektor Kesehatan: Rp15,58 Miliar yang Terampas dari Rakyat Miskin

 

Total anggaran janggal sebesar Rp15,58 miliar di Dinas Kesehatan Tulang Bawang bukan sekadar angka statistik. Angka ini merepresentasikan hilangnya kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang menjadi hak dasar warga.

 

Jika dana Rp15,58 miliar ini tidak dialokasikan untuk pos-pos yang tidak jelas dan berpotensi fiktif, dana tersebut dapat dialihkan untuk investasi kesehatan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dana sebesar itu setara dengan:

  • Pembangunan 5 hingga 7 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baru di kecamatan terpencil yang kesulitan akses.
  • Pembelian lebih dari 20 unit ambulans gawat darurat lengkap dengan peralatannya, untuk mempercepat respons medis dan rujukan pasien.
  • Pembiayaan gaji dan tunjangan untuk lebih dari 250 tenaga perawat atau puluhan dokter spesialis selama setahun penuh, mengatasi kekurangan tenaga medis kronis.
  • Pendanaan program intervensi gizi spesifik untuk memberantas stunting bagi ribuan anak balita, sebuah investasi krusial untuk masa depan Tulang Bawang.

 

Kontras ini semakin tajam jika disandingkan dengan keluhan warga yang masih menghadapi antrean panjang, sulitnya mendapatkan obat, atau kondisi Puskesmas yang kurang memadai. Ketika dana publik yang seharusnya memperbaiki kondisi ini justru dialokasikan untuk “perjalanan dinas” dan “rapat” dengan nilai fantastis, ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merampas hak warga untuk hidup sehat. Korupsi di sektor kesehatan, pada hakikatnya, adalah kejahatan kemanusiaan.

 

IV. Tuntutan Audit Investigatif dan Panggilan Aparat Penegak Hukum

Temuan-temuan yang dipaparkan berdasarkan data publik ini menuntut adanya respons cepat, tegas, dan transparan dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Membiarkan kejanggalan sebesar ini tanpa tindak lanjut akan menjadi preseden buruk dan melanggengkan budaya impunitas.

 

Kami Mendesak :

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung: Untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tiga paket anggaran di Dinkes Tulang Bawang tahun anggaran 2024. Audit harus mencakup verifikasi fisik atas setiap realisasi perjalanan dinas dan kewajaran harga setiap item konsumsi.

 

  • Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung: Diharapkan untuk proaktif memulai tahap penyelidikan berdasarkan informasi awal ini. Data RUP yang bersifat publik harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa para pejabat yang bertanggung jawab, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Bapak Fatoni, S.Kep., Ns., MM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara Pengeluaran.

 

  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): Diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengadaan di Pemkab Tulang Bawang, khususnya terkait modus pemecahan paket.

 

“Ini bukan lagi soal ‘dugaan’ semata, ini adalah bukti data awal yang sangat kuat untuk dibongkar tuntas. Jika aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, ini adalah kasus yang sudah ada di depan mata mereka,” tutup Junaidi.

 

Anggaran sebesar Rp15,58 miliar dengan alokasi yang sangat janggal di Dinas Kesehatan Tulang Bawang adalah alarm tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan. Publik, media, dan masyarakat sipil akan terus mengawasi setiap langkah yang akan diambil oleh BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jawaban mereka akan menjadi tolok ukur sesungguhnya dari komitmen pemberantasan korupsi di Lampung.*(RED)

Tonton video selengkapnya:

Example 120x600
Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS
error: Content is protected !!