AROMA KORUPSI MENYENGAT DI DINAS PUPR LAMPUNG BARAT: Data LPSE Ungkap Dugaan Rekayasa Tender Proyek 2025/2026
LIWA, LAMPUNG BARAT — Pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025/2026 tengah menjadi sorotan tajam. Penelusuran mendalam terhadap data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mengungkap adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.
Pola penawaran harga yang dinilai sangat tidak wajar serta hilangnya transparansi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) memunculkan dugaan adanya “permainan kotor” yang melibatkan petinggi dinas, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermanto S.T., M.T.
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kompetitif, wajar jika pihak rekanan (kontraktor) menawar harga sekitar 5% hingga 15% di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk memenangkan tender. Namun, hal ini rupanya tidak berlaku di Lampung Barat.
Berdasarkan data LPSE, sejumlah proyek strategis di Bidang Bina Marga (Jalan dan Jembatan) dimenangkan dengan selisih penawaran yang sangat menempel pada angka HPS, yakni rata-rata turun di bawah 1 persen. Secara statistik lelang terbuka, Hal ini merupakan indikasi peringatan kuat adanya kebocoran dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)/HPS sebelum tender dimulai.
Berikut adalah daftar proyek dengan indikasi pengaturan harga tersebut:
- Peningkatan Jalan Suka Marga – Tugu Ratu: Nilai HPS Rp 4,93 Miliar. Dimenangkan oleh cv.khalil dengan kontrak Rp 4,92 Miliar. Penawaran hanya turun sekitar Rp 5,1 Juta (0,10%).
- Penanganan Longsor Liwa – Hanakau: Nilai HPS Rp 735,9 Juta. Dimenangkan CV. SATTYA ALAM KENCANA dengan kontrak Rp 733,4 Juta. Hanya turun sekitar Rp 2,5 Juta (0,34%).
- Pembangunan Boxculvert Way Sepagasan: Nilai HPS Rp 1,56 Miliar. Dimenangkan CV. FLAMBOYAN dengan kontrak Rp 1,55 Miliar. Penurunan hanya Rp 7,1 Juta (0,45%).
- Perkuatan Jembatan Way Kabul: Nilai HPS Rp 865 Juta. Dimenangkan CV. RIMBUN EMBUN dengan kontrak Rp 861 Juta. Hanya turun Rp 4 Juta (0,46%).
- Jalan Lingkar Pekon Srimenanti: Nilai HPS Rp 2,6 Miliar. Dimenangkan CV. ANAK GUNUNG dengan kontrak Rp 2,59 Miliar. Penurunan sekitar Rp 15,9 Juta (0,61%).
Selain harga yang dikunci sedemikian rupa, proses tender ini diduga kuat menggunakan modus Persaingan Semu (Bid Rigging).
Sebagai contoh, pada proyek Jalan Srimenanti dan Longsor Liwa, tercatat ada 5 peserta yang mendaftar di sistem. Namun ajaibnya, hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Hal ini diduga merupakan skenario meminjam “bendera” perusahaan lain semata-mata untuk menggugurkan kewajiban kuorum dan menciptakan ilusi seolah-olah tender diminati banyak pihak.
Lebih mencolok lagi pada proyek Perkuatan Jembatan Way Kabul, di mana sejak awal hanya ada 1 peserta tunggal. Hal ini memicu kecurigaan adanya penguncian spesifikasi atau kualifikasi dari pihak PPK (Hermanto) agar proyek tersebut jatuh ke tangan rekanan tertentu.
Indikasi pelanggaran hukum tidak hanya terjadi di Bina Marga. Di Bidang Cipta Karya, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), terjadi anomali sistemik yang mencederai asas transparansi.
Sejumlah proyek bernilai ratusan juta rupiah seperti DAK.AM10 Trimulyo (HPS Rp 440 Jt), DAK.AM8 Sukaraja (HPS Rp 665 Jt), DAK.AM3 Campang Tiga (HPS Rp 475 Jt), DAK.AM9 Tribudi Syukur (HPS Rp 700 Jt), dan DAK.AM7 Sukananti (HPS Rp 500 Jt) memiliki riwayat pembatalan massal (“Tender Batal”).
Namun janggalnya, status tender tiba-tiba berubah menjadi “Tender Sudah Selesai”, tanpa adanya publikasi Nilai Kontrak maupun Nama Pemenang di portal LPSE publik.
Modus menyembunyikan nilai kontrak pada dana DAK ini menimbulkan tanda tanya besar. Praktik tertutup semacam ini seringkali digunakan oknum untuk menghindari pantauan LSM dan masyarakat terkait potensi adanya setoran yang biasa berkisar 10%-20% dari nilai proyek. Sebagai Pengguna Anggaran, Kepala Dinas PUPR Mia Miranda patut dimintai pertanggungjawaban atas tertutupnya informasi publik ini.
Berbagai temuan di atas secara jelas telah menabrak Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pencegahan pemborosan keuangan negara serta melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kolusi.
Rekam jejak digital di LPSE ini telah menjadi alat bukti petunjuk awal yang sangat kuat. Publik dan pegiat antikorupsi kini mendesak agar lembaga pengawas dan penegak hukum segera turun tangan:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak untuk memanggil Pokja Pemilihan dan memutus mata rantai Bid Rigging di Lampung Barat.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung diminta segera melakukan Audit Investigatif serta Audit Fisik Konstruksi di lapangan untuk menghitung potensi Kerugian Negara.
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut tuntas indikasi aliran dana (kickback) atas dugaan pengaturan pemenang tender yang dikendalikan oleh elit Dinas PUPR Lampung Barat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Barat masih menanti transparansi dan penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Mia Miranda dan PPK Hermanto terkait temuan janggal miliaran rupiah dana APBD tersebut. (Red)








