‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Feed GN

AROMA KORUPSI MENYENGAT DI DINAS PUPR LAMPUNG BARAT: Data LPSE Ungkap Dugaan Rekayasa Tender Proyek 2025/2026

1
×

AROMA KORUPSI MENYENGAT DI DINAS PUPR LAMPUNG BARAT: Data LPSE Ungkap Dugaan Rekayasa Tender Proyek 2025/2026

Sebarkan artikel ini

AROMA KORUPSI MENYENGAT DI DINAS PUPR LAMPUNG BARAT: Data LPSE Ungkap Dugaan Rekayasa Tender Proyek 2025/2026

LIWA, LAMPUNG BARAT — Pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2025/2026 tengah menjadi sorotan tajam. Penelusuran mendalam terhadap data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mengungkap adanya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.

 

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Pola penawaran harga yang dinilai sangat tidak wajar serta hilangnya transparansi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) memunculkan dugaan adanya “permainan kotor” yang melibatkan petinggi dinas, yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hermanto S.T., M.T.

 

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kompetitif, wajar jika pihak rekanan (kontraktor) menawar harga sekitar 5% hingga 15% di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk memenangkan tender. Namun, hal ini rupanya tidak berlaku di Lampung Barat.

 

Berdasarkan data LPSE, sejumlah proyek strategis di Bidang Bina Marga (Jalan dan Jembatan) dimenangkan dengan selisih penawaran yang sangat menempel pada angka HPS, yakni rata-rata turun di bawah 1 persen. Secara statistik lelang terbuka, Hal ini merupakan indikasi peringatan kuat adanya kebocoran dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)/HPS sebelum tender dimulai.

Berikut adalah daftar proyek dengan indikasi pengaturan harga tersebut:

  1. Peningkatan Jalan Suka Marga – Tugu Ratu: Nilai HPS Rp 4,93 Miliar. Dimenangkan oleh cv.khalil dengan kontrak Rp 4,92 Miliar. Penawaran hanya turun sekitar Rp 5,1 Juta (0,10%).
  2. Penanganan Longsor Liwa – Hanakau: Nilai HPS Rp 735,9 Juta. Dimenangkan CV. SATTYA ALAM KENCANA dengan kontrak Rp 733,4 Juta. Hanya turun sekitar Rp 2,5 Juta (0,34%).
  3. Pembangunan Boxculvert Way Sepagasan: Nilai HPS Rp 1,56 Miliar. Dimenangkan CV. FLAMBOYAN dengan kontrak Rp 1,55 Miliar. Penurunan hanya Rp 7,1 Juta (0,45%).
  4. Perkuatan Jembatan Way Kabul: Nilai HPS Rp 865 Juta. Dimenangkan CV. RIMBUN EMBUN dengan kontrak Rp 861 Juta. Hanya turun Rp 4 Juta (0,46%).
  5. Jalan Lingkar Pekon Srimenanti: Nilai HPS Rp 2,6 Miliar. Dimenangkan CV. ANAK GUNUNG dengan kontrak Rp 2,59 Miliar. Penurunan sekitar Rp 15,9 Juta (0,61%).

 

Selain harga yang dikunci sedemikian rupa, proses tender ini diduga kuat menggunakan modus Persaingan Semu (Bid Rigging).

 

Sebagai contoh, pada proyek Jalan Srimenanti dan Longsor Liwa, tercatat ada 5 peserta yang mendaftar di sistem. Namun ajaibnya, hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Hal ini diduga merupakan skenario meminjam “bendera” perusahaan lain semata-mata untuk menggugurkan kewajiban kuorum dan menciptakan ilusi seolah-olah tender diminati banyak pihak.

 

Lebih mencolok lagi pada proyek Perkuatan Jembatan Way Kabul, di mana sejak awal hanya ada 1 peserta tunggal. Hal ini memicu kecurigaan adanya penguncian spesifikasi atau kualifikasi dari pihak PPK (Hermanto) agar proyek tersebut jatuh ke tangan rekanan tertentu.

 

Indikasi pelanggaran hukum tidak hanya terjadi di Bina Marga. Di Bidang Cipta Karya, khususnya pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), terjadi anomali sistemik yang mencederai asas transparansi.

 

Sejumlah proyek bernilai ratusan juta rupiah seperti DAK.AM10 Trimulyo (HPS Rp 440 Jt), DAK.AM8 Sukaraja (HPS Rp 665 Jt), DAK.AM3 Campang Tiga (HPS Rp 475 Jt), DAK.AM9 Tribudi Syukur (HPS Rp 700 Jt), dan DAK.AM7 Sukananti (HPS Rp 500 Jt) memiliki riwayat pembatalan massal (“Tender Batal”).

 

Namun janggalnya, status tender tiba-tiba berubah menjadi “Tender Sudah Selesai”, tanpa adanya publikasi Nilai Kontrak maupun Nama Pemenang di portal LPSE publik.

 

Modus menyembunyikan nilai kontrak  pada dana DAK ini menimbulkan tanda tanya besar. Praktik tertutup semacam ini seringkali digunakan oknum untuk menghindari pantauan LSM dan masyarakat terkait potensi adanya setoran yang biasa berkisar 10%-20% dari nilai proyek. Sebagai Pengguna Anggaran, Kepala Dinas PUPR Mia Miranda patut dimintai pertanggungjawaban atas tertutupnya informasi publik ini.

 

Berbagai temuan di atas secara jelas telah menabrak Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pencegahan pemborosan keuangan negara serta melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan kolusi.

 

Rekam jejak digital di LPSE ini telah menjadi alat bukti petunjuk awal yang sangat kuat. Publik dan pegiat antikorupsi kini mendesak agar lembaga pengawas dan penegak hukum segera turun tangan:

  1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak untuk memanggil Pokja Pemilihan dan memutus mata rantai Bid Rigging di Lampung Barat.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung diminta segera melakukan Audit Investigatif serta Audit Fisik Konstruksi di lapangan untuk menghitung potensi Kerugian Negara.
  3. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut tuntas indikasi aliran dana (kickback) atas dugaan pengaturan pemenang tender yang dikendalikan oleh elit Dinas PUPR Lampung Barat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Barat masih menanti transparansi dan penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Mia Miranda dan PPK Hermanto terkait temuan janggal miliaran rupiah dana APBD tersebut. (Red)

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Index
‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎