Dugaan Korupsi BKAD Tanggamus: Antara Skandal RUP 2024-2025 dan Dalih Administratif Pejabat Daerah
TANGGAMUS, AkuraTimes โ Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejatinya adalah urat nadi tata kelola fiskal sebuah pemerintahan daerah. Di institusi inilah sirkulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berputar. Namun, hasil penelusuran investigatif mendalam terhadap arsitektur Rencana Umum Pengadaan (RUP) BKAD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dan 2025 justru mengungkap sebuah ironi yang mengkhawatirkan.
Bukannya menjadi penjaga gawang keuangan daerah, BKAD Tanggamus diduga kuat telah bertransformasi menjadi episentrum patologi birokrasi yang mengorkestrasi inefisiensi, pengondisian vendor, dan potensi kebocoran uang negara berskala masif. Temuan ini menyoroti segala aspek, mulai dari anggaran BTT “jumbo”, utang desa belasan miliar, proyek siluman ekstra-tupoksi, hingga monopoli lelang IT.
Di tengah memanasnya temuan ini, pihak BKAD Tanggamus melalui Kepala Subbagian (Kasubbag) Belanja Daerah, Mas Eko Februanto, angkat bicara. Sayangnya, alih-alih menjawab seluruh temuan krusial secara komprehensif, klarifikasi yang diberikan cenderung bersifat normatif dan justru menyisakan celah logika yang patut dikritisi lebih jauh.
Menyibak Tabir Anggaran Jumbo dan Potensi Kebocoran Sistemik
Cetak biru pengadaan BKAD Tanggamus tahun 2025 menunjukkan deviasi ekstrem dari prinsip akuntabilitas. Sorotan tajam mengarah pada konsentrasi dana berskala raksasa dengan tingkat diskresi yang mencurigakan. Salah satu yang paling janggal adalah alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dipatok bulat sempurna sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, krisis kas daerah terekam jelas pada pos Transfer Dana Desa. Terselip sebuah pengakuan utang: paket senilai lebih dari Rp 14,3 miliar yang secara eksplisit dicatat sebagai “Hutang Alokasi Dana Desa (APBD) Tahun 2024”. Timbulnya defisit utang kepada desa ini memicu pertanyaan fundamental ke mana menguapnya likuiditas APBD 2024. Kejanggalan juga merembet pada pos Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat senilai lebih dari Rp 6,5 miliar yang berpotensi menjadi instrumen gratifikasi institusional.
Hak Jawab BKAD Tanggamus:
Menanggapi temuan ini, Mas Eko Februanto berdalih bahwa BTT senilai Rp 10 Miliar didasarkan pada tingkat kerawanan bencana. “Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), Kabupaten Tanggamus masuk dalam daerah dengan tingkat bahaya tinggi sehingga kedaruratan wilayah bencana juga tinggi, dan pemerintah daerah mengalokasikan BTT yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait utang ADD Rp 14,8 Miliar, ia mengonfirmasi bahwa itu adalah kewajiban yang tertunda. “Itu merupakan belanja Anggaran Dana Pekon (ADP) untuk bulan November dan Desember 2024 yang memang tidak bisa dibayarkan pada tahun berjalan sehingga terutang dan telah dibayarkan Tahun 2025.”
Adapun untuk Hibah ke Pusat Rp 6,5 Miliar, Mas Eko menegaskan hal itu diperuntukkan bagi instansi vertikal (Kementerian/Lembaga di daerah) merujuk pada Permendagri 77 Tahun 2020 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah.
Catatan Kritis Redaksi:
Dalih KRB untuk BTT dapat dimengerti secara teori, namun angka gelondongan Rp 10 Miliar menuntut pengawasan super ketat agar tidak disalahgunakan sebagai “dana taktis” rezim. Di sisi lain, pengakuan bahwa Dana Pekon November-Desember 2024 tidak bisa dibayarkan adalah bukti empiris terjadinya defisit kas daerah yang parah di akhir tahun. Mengapa kas bisa kosong padahal itu adalah dana perimbangan wajib?
Terkait hibah vertikal, secara yuridis dibenarkan, namun BKAD wajib membuka rincian spesifik instansi penerimanya di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak menjadi celah kickback atau pengamanan kasus.
Pesta Pemecahan Paket (Splitting): Efisiensi atau Bagi-bagi Kue?
Menelusuri dokumen RUP, ditemukan praktik pemecahan paket (package splitting) yang dilakukan secara telanjang untuk menghindari radar tender terbuka. Modus ini dipraktikkan pada Belanja Bahan Cetak yang dipecah secara masif menjadi 38 paket kecil pada bulan yang sama, dengan nilai bervariasi hingga ratusan juta rupiah.
Praktik penggandaan (copy-paste) anggaran juga terjadi pada pos konsumsi. Terdapat duplikasi identik pada paket Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat dengan pagu masing-masing Rp 21,6 juta, hingga anggaran fantastis ratusan juta yang membuka ruang rekayasa daftar hadir fiktif.
Hak Jawab BKAD Tanggamus:
Mas Eko Februanto membela praktik ini dengan alasan operasional. “Meskipun di era digitalisasi, belanja bahan cetak merupakan kebutuhan mendasar bagi BKAD dalam proses penganggaran dan penatausahaan. Menanggapi adanya package splitting, hal itu dilakukan untuk: 1) Menyesuaikan kebutuhan atas barang cetakan dan mamin per program/kegiatan; 2) Menyesuaikan kemampuan keuangan daerah; dan 3) Sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang sudah disusun.”
Catatan Kritis Redaksi:
Alasan penyesuaian kemampuan keuangan dan RAK tidak dapat menggugurkan amanat Pasal 20 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kebutuhan alat tulis dan cetak untuk satu dinas dalam satu tahun anggaran wajib dikonsolidasikan untuk mendapatkan skala ekonomi (harga lebih murah). Memecah 38 paket bahan cetak jelas merupakan manuver untuk berada di bawah limit Rp 200 juta agar bisa dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung kepada vendor langganan.
Membisu Soal Proyek Siluman, Swakelola Fiktif, dan Monopoli E-Purchasing
Satu hal yang paling mencolok dari klarifikasi pihak BKAD Tanggamus adalah diamnya mereka terhadap temuan-temuan terberat dalam investigasi ini. Mas Eko Februanto tidak memberikan bantahan atau penjelasan apa pun terkait tiga skandal utama berikut:
1. Proyek Siluman Ekstra-Tupoksi
Mengapa BKAD mengalokasikan total Rp 370 juta untuk tiga paket Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang? Ini menabrak Tupoksi secara absolut, mengingat perencanaan tata wilayah adalah ranah Dinas PUPR atau Bappeda.
2. Eksploitasi Swakelola Rp 1,5 Miliar
Tidak ada penjelasan mengenai Belanja Jasa Tenaga Administrasi yang menyedot Rp 1,54 Miliar. Di era digitalisasi SIPD, alokasi raksasa untuk tenaga honorer/bantuan di satu dinas mencurigakan dan membuka celah payroll skimming atau pegawai fiktif.
3. Skandal Monopoli IT 2024 (CV Cipta Sinergi Utama)
Yang paling fatal adalah bungkamnya BKAD atas rekayasa lelang Aplikasi SIM ASET dan Rekonsiliasi BMD (Rp 275 Juta). Tender terbuka dibatalkan sepihak pada 21 Oktober 2024, lalu diubah menjadi E-Purchasing untuk memenangkan CV Cipta Sinergi Utama. Niat jahat (mens rea) terbukti dari fakta bahwa lelang sewa server untuk aplikasi ini sudah dilakukan pada 18 Oktoberโtiga hari sebelum tender aplikasinya dibatalkan.
Desakan Intervensi Hukum
Bungkamnya BKAD atas skandal pengadaan IT dan proyek siluman tata ruang mengonfirmasi bahwa rentetan manuver ini bukanlah kelalaian administratif biasa, melainkan dugaan penabrakan frontal terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Anti-Monopoli.
Transisi kepemimpinan dari Plt. Ali Yasmir kepada Plt. Afrida Susanti di tengah perombakan nomenklatur tidak boleh dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab. Jika rezim transisi ini mengeksekusi RUP warisan yang cacat hukum, mereka sama halnya menandatangani pakta keterlibatan kejahatan korporasi birokrasi.
Pembiaran tidak bisa ditoleransi. Inspektorat Daerah Provinsi Lampung dan BPK RI Perwakilan Provinsi harus segera melakukan pembekuan darurat terhadap aliran pencairan proyek siluman dan paket swakelola di BKAD Tanggamus. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres Tanggamus harus segera memanggil tokoh-tokoh sentral pemegang otoritas anggaran 2024 guna membongkar rantai konspirasi ini hingga ke akarnya. Skandal ini adalah ujian ketajaman pilar yudisial di Provinsi Lampung. (*)
โ









