SKANDAL BOOS JAGUNG PESAWARAN: Warga Menjerit Hirup Debu, Aparat, LSM, hingga Oknum Wartawan Diduga Masuk Angin Terima Upeti
PESAWARAN, (Akuratimes.com) – Misteri kebal hukumnya pabrik pengolahan jagung yang sering disebut Boos Jagung di Dusun 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, akhirnya mulai terkuak. Di tengah jeritan warga yang setiap hari dipaksa menghirup debu beracun, menyeruak aroma busuk yang lebih menyengat: dugaan praktik suap sistematis yang membungkam mulut para pengawas.
Investigasi tim dilapangan menemukan adanya indikasi kuat bahwa operasional pabrik yang diduga ilegal dan melanggar tata ruang ini dilindungi oleh aliran dana haram.
Sumber di lapangan dan keluhan warga yang frustrasi mengungkap fakta mengejutkan. Meski polusi udara nyata terlihat dan izin usaha dipertanyakan, tidak ada satu pun tindakan tegas yang diambil. Warga menduga kuat telah terjadi pengondisian lewat uang koordinasi atau uang tutup mulut yang mengalir deras ke berbagai lini.
Tudingan miring ini tak tanggung-tanggung menyasar empat pilar pengawasan sekaligus:
- Oknum Instansi Terkait: Dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan lingkungan dan perizinan mendadak tumpul dan seolah buta terhadap pelanggaran di depan mata.
- Oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat): Yang sejatinya menjadi penyambung lidah rakyat, diduga telah dijinakkan agar tidak menggelar aksi atau protes.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Lambatnya respons penindakan memicu spekulasi liar bahwa hukum telah dibeli.
- Oknum Wartawan: Bahkan, profesi jurnalis pun tak luput dari isu ini. Warga kecewa karena pemberitaan terkait penderitaan mereka seolah diredam dan tidak pernah naik ke permukaan, diduga akibat amplop dari pihak pengusaha.
“Kami batuk-batuk, anak kami sesak napas, tapi laporan kami mental terus. Katanya sudah ada yang kondisikan. LSM diam, dinas diam, bahkan wartawan yang datang pun pulang diam. Apa nyawa kami tidak ada harganya dibanding amplop mereka?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Dugaan suap ini menjadi satu-satunya alasan logis mengapa pabrik Pengolahan Jagung bisa berdiri kokoh di zona yang salah.
- Melanggar Tata Ruang: Lokasi pabrik di Negeri Katon jelas menabrak Perda RTRW No. 6 Tahun 2019, karena wilayah tersebut bukan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
- Operasi Tanpa Izin Lengkap: Tidak adanya papan nama perusahaan dan transparansi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) memperkuat dugaan ini adalah bisnis “hantu” yang merugikan negara dari sektor pajak.
Masyarakat dengan ini melempar tantangan terbuka kepada Kapolres Pesawaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Jika benar Anda bersih dan tidak menerima aliran dana tersebut, buktikan sekarang!
- Turunkan tim independen untuk memeriksa lokasi.
- Periksa aliran dana dan harta kekayaan oknum pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
- Tutup paksa operasional pabrik sampai legalitas dan analisis dampak.
- lingkungannya dibuka ke publik secara transparan.
Rakyat Desa Bangun Sari menunggu bukti, bukan janji. Jangan sampai hukum di Pesawaran runtuh hanya karena segelintir oknum yang “masuk angin” demi kepentingan perut sendiri.*(Redaksi) 











