SKANDAL ‘BOOS JAGUNG’ PESAWARAN: Warga Menjerit Hirup Debu, Aparat Diduga “Masuk Angin”
PESAWARAN, Akuratimes.com – Misteri kebal hukumnya pabrik pengolahan jagung yang dikenal warga sebagai “Boos Jagung” di Dusun 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, akhirnya mulai terkuak. Di tengah jeritan warga yang setiap hari dipaksa menghirup debu beracun, menyeruak aroma busuk yang lebih menyengat: dugaan praktik suap sistematis yang membungkam mulut para pengawas.
Investigasi tim redaksi di lapangan menemukan adanya indikasi kuat bahwa operasional pabrik yang diduga ilegal dan melanggar tata ruang ini “dilindungi” oleh aliran dana haram.
Terkait polemik ini, pemilik usaha jasa penggilingan jagung, Jujun, saat dikonfirmasi tim Akurat Times News, tidak menampik fakta mengenai kondisi perizinan usahanya. Secara terbuka, Jujun mengakui bahwa pabriknya belum mengantongi Izin Lingkungan (seperti UKL-UPL atau AMDAL) maupun Izin Operasional industri yang dipersyaratkan.
“Belum memiliki (izin lingkungan dan operasional), tetapi sudah ada rencana. Saat ini kami akan mempelajari dahulu untuk perizinan usaha terkait,” ujar Jujun dalam keterangannya.
Meski demikian, Jujun mengklaim bahwa usahanya telah memiliki dokumen terkait Pasca Panen Jagung (PPA) dan sudah menerapkannya. Terkait kewajiban pajak, ia berdalih bahwa sebagai penyedia jasa, pembayaran pajak sudah otomatis dilakukan saat proses PPA. “Kami hanya memiliki dokumen PPA, dan karena kami (bergerak di bidang) jasa, jadi pajak otomatis saat PPA,” dalihnya.
Mengenai lokasi pabrik yang berada di tengah pemukiman padat dan melanggar tata ruang, Jujun membenarkan bahwa tempat usahanya memang berada di area warga. Namun, ia membela diri dengan alasan historis bahwa saat pertama kali berdiri, lokasi tersebut masih sepi penduduk.
“Tempat usaha memang di permukiman, tetapi dulunya tempat ini masih sepi warga. Berjalannya waktu sekarang jadi ramai,” jelasnya.
Menanggapi keluhan polusi debu yang membuat warga sesak napas, Jujun mengklaim pihaknya telah berupaya meminimalisir dampak dengan memasang jaring penahan debu. Ia juga menyebut rutin memberikan kompensasi sosial. “Kami semaksimal mungkin agar polusi tidak keluar atau meresahkan warga dengan cara memasang jaring. Selain itu, minimal setahun sekali kami pastikan memberikan bantuan kepada warga sekitar,” tambahnya.
Meski pemilik mengklaim sudah memberi bantuan dan memasang jaring, fakta di lapangan berbicara lain. Warga tetap mengeluhkan debu tebal dan gangguan pernapasan. Keresahan ini diperparah dengan dugaan adanya “uang koordinasi” yang membungkam aparat. 
Sumber di lapangan mengungkap, meski polusi nyata terlihat dan izin usaha diakui belum lengkap oleh pemiliknya sendiri, tidak ada satu pun tindakan tegas dari pihak berwenang. Warga menduga kuat telah terjadi pengondisian lewat “uang tutup mulut” yang mengalir deras ke berbagai lini.
Tudingan miring ini tak tanggung-tanggung menyasar empat pilar pengawasan:
- Oknum Instansi Terkait: Dinas perizinan dan lingkungan hidup mendadak tumpul, meski pemilik sudah mengakui belum punya izin.
- Oknum LSM: Diduga telah “dijinakkan” agar tidak menggelar protes.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Lambatnya respons memicu spekulasi hukum telah dibeli.
- Oknum Wartawan: Diduga menerima “amplop” untuk meredam pemberitaan penderitaan warga.
“Kami batuk-batuk, anak kami sesak napas, tapi laporan kami mental terus. Katanya sudah ada yang ‘kondisikan’. LSM diam, dinas diam, bahkan wartawan yang datang pun pulang diam. Apa nyawa kami tidak ada harganya dibanding amplop mereka?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. 
Masyarakat melempar tantangan terbuka kepada Kapolres Pesawaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Pengakuan pemilik usaha yang menyatakan belum memiliki izin lingkungan seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan pembiaran.
Jika aparat benar bersih:
- Turunkan Tim: Periksa lokasi dan dampak lingkungan secara independen.
- Audit Aliran Dana: Telusuri dugaan gratifikasi ke oknum pejabat.
- Tutup Sementara: Hentikan operasional pabrik sampai legalitas izin lingkungan dan operasional benar-benar dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja dan Perda Tata Ruang.
Rakyat Desa Bangun Sari menunggu bukti, bukan janji. Jangan sampai hukum di Pesawaran runtuh hanya karena segelintir oknum yang “masuk angin” demi kepentingan perut sendiri. (Redaksi)
Baca Juga:











