Membongkar Dugaan Pesta Pora Anggaran Siluman di DPRD Tanggamus: Rp 32 Miliar APBD 2024 di Bawah Bayang-Bayang Korupsi
TANGGAMUS, LAMPUNG – Di tengah seruan efisiensi dan prioritas pembangunan untuk rakyat, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran 2024 justru menampilkan potret yang meresahkan. Analisis mendalam terhadap 213 paket pengadaan senilai lebih dari Rp 32 Miliar mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang terstruktur dan masif, mengubah APBD menjadi ladang subur bagi potensi korupsi.
Investigasi ini mengidentifikasi empat pilar utama kerentanan, mulai dari pelanggaran hukum pengadaan yang terang-terangan, anggaran media yang fantastis, modus operandi “dana sosialisasi,” hingga belanja perjalanan dinas tanpa arah yang jelas. Semua ini mengindikasikan bahwa anggaran publik berisiko tidak lagi berfungsi melayani masyarakat, melainkan untuk kepentingan segelintir elite.
Pilar Pertama: Pelanggaran Terbuka Aturan Pengadaan Langsung
Fondasi dari seluruh dugaan penyelewengan ini adalah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit menetapkan bahwa metode Pengadaan Langsung hanya boleh digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Aturan ini dibuat untuk menjamin transparansi dan persaingan yang sehat.
Namun, di Sekretariat DPRD Tanggamus, aturan ini seolah tak berlaku. Puluhan paket bernilai miliaran rupiah secara ilegal ditetapkan menggunakan metode Pengadaan Langsung, sebuah pola yang disengaja untuk menghindari lelang terbuka.
Beberapa contoh paling mencolok dari realisasi anggaran tahun 2024 ini adalah:
- Perjalanan Dinas Anggota DPRD Luar Daerah: Rp 8,59 Miliar (4.296% di atas batas legal)
- Belanja Langganan Surat Kabar: Rp 7,79 Miliar (3.895% di atas batas legal)
- Uang Transport Peserta Sosialisasi Perda (Sosper): Rp 2,7 Miliar (1.350% di atas batas legal)
- Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD Luar Daerah: Rp 2,08 Miliar (1.041% di atas batas legal)
- Penyiaran/Peliputan TV: Rp 1,25 Miliar (625% di atas batas legal)
“Ini adalah pembangkangan hukum yang menjadi pintu gerbang korupsi,” ujar Ketua LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi. “Dengan menghindari tender, mereka menghilangkan kontrol publik dan membuka ruang untuk kolusi, kickback, dan penunjukan vendor titipan. Ini adalah awal yang memungkinkan semua potensi penyelewengan lainnya terjadi.”
Pilar Kedua: Anggaran Media Fantastis dan Potensi Pembungkaman Kritik
Salah satu temuan paling janggal adalah alokasi anggaran yang luar biasa besar untuk belanja media, dengan dua paket bernilai fantastis:
- Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah: Rp 7.796.578.000
- Penyiaran/Peliputan TV Durasi 30 Menit: Rp 1.250.000.000
Anggaran langganan koran sebesar Rp 7,79 Miliar setara dengan pengeluaran Rp 649 juta setiap bulan—sebuah angka yang absurd untuk kebutuhan sebuah kantor DPRD. Kecurigaan diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah tetangga seperti Pesawaran dan Kota Metro, di mana modus “koran fiktif” dan penggelembungan belanja media telah terbukti merugikan negara miliaran rupiah.
Dana ini, menurut Birman Sandi, diduga tidak hanya untuk memperkaya oknum melalui layanan fiktif, tetapi juga sebagai alat politik. “Anggaran sebesar ini berpotensi digunakan untuk ‘membeli’ media lokal, memastikan citra positif elite, dan membungkam suara kritis yang seharusnya mengawasi kinerja mereka,” tegasnya.
Pilar Ketiga: Ekosistem “Dana Sosialisasi” Rawan Korupsi Tunai
Sebuah klaster anggaran dengan total lebih dari Rp 4,3 Miliar dialokasikan untuk kegiatan “Sosialisasi Perda (Sosper)” dan “Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan”. Pusat dari ekosistem ini adalah pos anggaran Uang Transport Peserta Kegiatan Sosper senilai Rp 2,7 Miliar.
Mekanisme pertanggungjawaban berbasis uang tunai dengan bukti daftar hadir adalah celah paling rawan. Praktik ini memungkinkan penyelenggara memanipulasi jumlah peserta. Jika acara hanya dihadiri 100 orang tetapi dilaporkan 500, maka “uang transport” untuk 400 peserta fiktif dapat dengan mudah masuk ke kantong pribadi. Pola serupa telah terbongkar di DPRD Sumatera Utara dan Riau, menunjukkan ini adalah modus korupsi yang umum.
Pilar Ke Empat: Belasan Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Tanpa Arah
Jika digabungkan, total anggaran untuk berbagai pos perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus mencapai lebih dari Rp 13,5 Miliar dalam setahun. Seluruhnya diadakan melalui Pengadaan Langsung, melanggar aturan.
Lebih parah lagi, nama-nama paket sangat umum seperti “Perjalanan Dinas Luar Daerah,” tanpa tujuan yang jelas dan terukur. Hal ini menciptakan risiko tinggi untuk praktik korupsi klasik seperti perjalanan fiktif, mark-up biaya, hingga SPJ ganda. Temuan BPK di Pesawaran yang menyatakan realisasi belanja perjalanan dinas “tidak sesuai kondisi senyatanya” mengindikasikan bahwa ini adalah area rawan yang sudah menjadi praktik umum.

Data yang tersaji dalam RUP ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah alarm tanda bahaya. Pola-pola yang terungkap menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar dan pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Kami mendesak BPK untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pos-pos anggaran ini,” kata Birman Sandi. “Selain itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum pengadaan yang sistematis dan menelusuri aliran dananya. Jangan biarkan APBD Tanggamus menjadi bancakan.”
Masyarakat sipil dan pers di Lampung kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apa yang terlihat di RUP Sekretariat DPRD Tanggamus bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es. Jika tidak segera ditindak, praktik ini akan terus menggerogoti keuangan daerah dan merampas hak rakyat atas pembangunan.
Tabel Merah Anggaran DPRD Tanggamus 2024













