‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBerita

Membongkar Dugaan Pesta Pora Anggaran Siluman di DPRD Tanggamus: Rp 32 Miliar APBD 2024 di Bawah Bayang-Bayang Korupsi

34929
×

Membongkar Dugaan Pesta Pora Anggaran Siluman di DPRD Tanggamus: Rp 32 Miliar APBD 2024 di Bawah Bayang-Bayang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Membongkar Dugaan Pesta Pora Anggaran Siluman di DPRD Tanggamus

Membongkar Dugaan Pesta Pora Anggaran Siluman di DPRD Tanggamus: Rp 32 Miliar APBD 2024 di Bawah Bayang-Bayang Korupsi

 

TANGGAMUS, LAMPUNG – Di tengah seruan efisiensi dan prioritas pembangunan untuk rakyat, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus untuk tahun anggaran 2024 justru menampilkan potret yang meresahkan. Analisis mendalam terhadap 213 paket pengadaan senilai lebih dari Rp 32 Miliar mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang terstruktur dan masif, mengubah APBD menjadi ladang subur bagi potensi korupsi.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Investigasi ini mengidentifikasi empat pilar utama kerentanan, mulai dari pelanggaran hukum pengadaan yang terang-terangan, anggaran media yang fantastis, modus operandi “dana sosialisasi,” hingga belanja perjalanan dinas tanpa arah yang jelas. Semua ini mengindikasikan bahwa anggaran publik berisiko tidak lagi berfungsi melayani masyarakat, melainkan untuk kepentingan segelintir elite.

 

Pilar Pertama: Pelanggaran Terbuka Aturan Pengadaan Langsung

Fondasi dari seluruh dugaan penyelewengan ini adalah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit menetapkan bahwa metode Pengadaan Langsung hanya boleh digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Aturan ini dibuat untuk menjamin transparansi dan persaingan yang sehat.

Namun, di Sekretariat DPRD Tanggamus, aturan ini seolah tak berlaku. Puluhan paket bernilai miliaran rupiah secara ilegal ditetapkan menggunakan metode Pengadaan Langsung, sebuah pola yang disengaja untuk menghindari lelang terbuka.

Beberapa contoh paling mencolok dari realisasi anggaran tahun 2024 ini adalah:

  • Perjalanan Dinas Anggota DPRD Luar Daerah: Rp 8,59 Miliar (4.296% di atas batas legal)

 

  • Belanja Langganan Surat Kabar: Rp 7,79 Miliar (3.895% di atas batas legal)

 

  • Uang Transport Peserta Sosialisasi Perda (Sosper): Rp 2,7 Miliar (1.350% di atas batas legal)

 

  • Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD Luar Daerah: Rp 2,08 Miliar (1.041% di atas batas legal)

 

  • Penyiaran/Peliputan TV: Rp 1,25 Miliar (625% di atas batas legal)

 

“Ini adalah pembangkangan hukum yang menjadi pintu gerbang korupsi,” ujar Ketua LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi. “Dengan menghindari tender, mereka menghilangkan kontrol publik dan membuka ruang untuk kolusi, kickback, dan penunjukan vendor titipan. Ini adalah awal yang memungkinkan semua potensi penyelewengan lainnya terjadi.”

 

Rp 32 Miliar APBD 2024 di Bawah Bayang-Bayang Korupsi

Pilar Kedua: Anggaran Media Fantastis dan Potensi Pembungkaman Kritik

Salah satu temuan paling janggal adalah alokasi anggaran yang luar biasa besar untuk belanja media, dengan dua paket bernilai fantastis:

  • Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah: Rp 7.796.578.000

 

  • Penyiaran/Peliputan TV Durasi 30 Menit: Rp 1.250.000.000

 

Anggaran langganan koran sebesar Rp 7,79 Miliar setara dengan pengeluaran Rp 649 juta setiap bulan—sebuah angka yang absurd untuk kebutuhan sebuah kantor DPRD. Kecurigaan diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di daerah tetangga seperti Pesawaran dan Kota Metro, di mana modus “koran fiktif” dan penggelembungan belanja media telah terbukti merugikan negara miliaran rupiah.

 

Dana ini, menurut Birman Sandi, diduga tidak hanya untuk memperkaya oknum melalui layanan fiktif, tetapi juga sebagai alat politik. “Anggaran sebesar ini berpotensi digunakan untuk ‘membeli’ media lokal, memastikan citra positif elite, dan membungkam suara kritis yang seharusnya mengawasi kinerja mereka,” tegasnya.

 

Pilar Ketiga: Ekosistem “Dana Sosialisasi” Rawan Korupsi Tunai

Sebuah klaster anggaran dengan total lebih dari Rp 4,3 Miliar dialokasikan untuk kegiatan “Sosialisasi Perda (Sosper)” dan “Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan”. Pusat dari ekosistem ini adalah pos anggaran Uang Transport Peserta Kegiatan Sosper senilai Rp 2,7 Miliar.

 

Mekanisme pertanggungjawaban berbasis uang tunai dengan bukti daftar hadir adalah celah paling rawan. Praktik ini memungkinkan penyelenggara memanipulasi jumlah peserta. Jika acara hanya dihadiri 100 orang tetapi dilaporkan 500, maka “uang transport” untuk 400 peserta fiktif dapat dengan mudah masuk ke kantong pribadi. Pola serupa telah terbongkar di DPRD Sumatera Utara dan Riau, menunjukkan ini adalah modus korupsi yang umum.

 

Pilar Ke Empat: Belasan Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Tanpa Arah

Jika digabungkan, total anggaran untuk berbagai pos perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus mencapai lebih dari Rp 13,5 Miliar dalam setahun. Seluruhnya diadakan melalui Pengadaan Langsung, melanggar aturan.

 

Lebih parah lagi, nama-nama paket sangat umum seperti “Perjalanan Dinas Luar Daerah,” tanpa tujuan yang jelas dan terukur. Hal ini menciptakan risiko tinggi untuk praktik korupsi klasik seperti perjalanan fiktif, mark-up biaya, hingga SPJ ganda. Temuan BPK di Pesawaran yang menyatakan realisasi belanja perjalanan dinas “tidak sesuai kondisi senyatanya” mengindikasikan bahwa ini adalah area rawan yang sudah menjadi praktik umum.

 

Membongkar Dugaan Pesta Pora Anggaran Siluman di DPRD Tanggamus
Data yang tersaji dalam RUP ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah alarm tanda bahaya. Pola-pola yang terungkap menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

 

“Kami mendesak BPK untuk segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap pos-pos anggaran ini,” kata Birman Sandi. “Selain itu, KPK dan Kejaksaan Agung harus memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum pengadaan yang sistematis dan menelusuri aliran dananya. Jangan biarkan APBD Tanggamus menjadi bancakan.”

 

Masyarakat sipil dan pers di Lampung kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apa yang terlihat di RUP Sekretariat DPRD Tanggamus bisa jadi hanyalah puncak dari gunung es. Jika tidak segera ditindak, praktik ini akan terus menggerogoti keuangan daerah dan merampas hak rakyat atas pembangunan.

Tabel Merah Anggaran DPRD Tanggamus 2024

Rp 32 Miliar APBD 2024 di Bawah Bayang-Bayang Korupsi

 

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎