Kompak Lindungi Pers, Polda dan Pemprov Lampung Gaungkan Sinergi Hadapi Tantangan Era Digital
Stop Kriminalisasi Pers, Polda Lampung Tegaskan Tak Akan Proses Hukum Jurnalis Tanpa Rekomendasi Dewan Pers.
BANDAR LAMPUNG – Komitmen kuat untuk melindungi kemerdekaan pers dan menghentikan potensi kriminalisasi terhadap jurnalis digaungkan oleh Polda Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Kedua institusi sepakat bahwa setiap sengketa hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak akan diproses secara pidana tanpa melibatkan Dewan Pers.
Penegasan ini menjadi kesimpulan utama dalam diskusi publik bertajuk “Memperkuat Tata Kelola Informasi Publik” yang digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung, pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Fredy Aprisa, secara lugas memaparkan mekanisme yang menjadi standar operasional pihaknya. Ia menegaskan bahwa UU Pers adalah “panglima tertinggi” dalam menangani aduan yang menyangkut produk berita.
“Kami tidak akan gegabah. Polda Lampung selalu dan wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum apa pun terkait sengketa pers,” ujar Kompol Fredy di hadapan para jurnalis dan pegiat pers.
Ia merinci alur penanganannya: setiap laporan yang masuk akan melalui proses klarifikasi mendalam terlebih dahulu. Dari sana, akan dipilah apakah sebuah perkara masuk dalam ranah pelanggaran kode etik jurnalistik atau murni tindak pidana.
“Jika ini menyangkut produk jurnalistik, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung melihat peran media lebih dari sekadar pengawas. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung, Ganjar Jationo, menyebut pers sebagai mitra intelektual yang krusial di tengah gempuran disinformasi.
“Di era digital ini, media bukan lagi sekadar penyampai berita, tetapi telah menjadi ujung tombak literasi publik,” ungkap Ganjar. “Kecepatan informasi menuntut pers untuk lebih cerdas dan tajam dalam menyaring hoaks dan menyajikan kebenaran.”
Ganjar menambahkan, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam membangun daerah dan mengedukasi masyarakat. Ia menyerukan pembentukan “super tim” yang solid antara pemerintah, akademisi, masyarakat, dan media.
“Kami ingin media hadir sebagai mitra yang kritis namun tetap konstruktif. Bukan hanya mengkritik, tapi juga memberi masukan dan solusi yang berdampak nyata bagi kebijakan publik di Lampung,” lanjutnya.
Diskusi yang diinisiasi oleh Lembaga Advokasi Kebebasan Hukum Pers (LAKH) PWI Lampung ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali hubungan antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan insan pers. Sinergi yang terbangun diharapkan tidak hanya memperkuat demokrasi lokal, tetapi juga menjadi perisai kokoh terhadap segala upaya pembungkaman kebebasan berekspresi di Bumi Ruwa Jurai.
[Berry/Times Akurat News]











