Jamin Mutu dan Keamanan Obat Masyarakat, Dinkes Lampung Selatan Perketat Sinergi Regulasi Pendirian Apotek
Kalianda, (Akuratimes.com)– Demi menjamin keamanan dan mutu pelayanan kefarmasian yang diterima masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah strategis dengan memperketat koordinasi terkait aturan main pendirian apotek.
Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Aula Dinas Kesehatan setempat, pada Kamis (15/1/2026). Forum ini secara khusus membahas regulasi terbaru mengenai persyaratan dan mekanisme perizinan apotek di wilayah Lampung Selatan.
Rapat penting ini tidak hanya melibatkan unsur kesehatan, tetapi juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan terkait (stakeholders) untuk memastikan keselarasan dari hulu ke hilir.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pintu gerbang perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait tata ruang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bersama Dinas Koperasi dan UMKM.
Selain itu, organisasi profesi yang menjadi pilar penting pelayanan farmasi, yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), turut dilibatkan secara aktif.
Dinas Kesehatan Lampung Selatan menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan utama untuk menyamakan persepsi dan frekuensi di antara seluruh instansi terkait. Harmonisasi ini krusial agar tidak ada tumpang tindih pemahaman mengenai regulasi terbaru yang berlaku.
Dengan pemahaman yang sama, diharapkan proses perizinan pendirian apotek di Lampung Selatan dapat berjalan tegak lurus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjamin bahwa setiap apotek yang berdiri telah memenuhi standar mutu pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Melalui sinergi lintas sektor yang solid ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menargetkan terciptanya tata kelola perizinan apotek yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini merupakan bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh, memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap obat-obatan yang aman dan terjamin di sarana yang legal. (*) 
Baca Juga:











