
Times Akurat News, Tanggamus – Pemerintah Daerah Tanggamus baru saja mengambil langkah strategis dalam pengelolaan aset perusahaan. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB), diputuskan untuk mengembalikan dua unit kendaraan operasional jenis pikap kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance. Keputusan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Mulyadi Irsan dan dihadiri oleh berbagai stakeholder penting lainnya. (20/12/2024)
Dua unit kendaraan yang diembalikan adalah mobil pikap jenis Mitsubishi L300 yang sebelumnya dibeli oleh PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (PT. AUTJ). Kendaraan ini sebelumnya digunakan sebagai sarana operasional untuk mendukung kegiatan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Keputusan pengembalian ini diharapkan akan membantu meminimalisir biaya operasional dan memastikan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
RUPS-LB yang berlangsung diruang rapat Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Lampung itu turut dihadiri Asisten Bidang Ekobang, Hendra Wijaya Mega, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Okta Rizal, Kabag Hukum Arif Rakhmat, Inspektur Ernalia dan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat adalah soal kepemilikan dua unit mobil jenis Mitsubishi L300 yang diklaim sebagai kendaraan operasional milik PT.AUTJ.
Diketahui, kendaraan yang masih berstatus kredit tersebut bermasalah menunggak cicilan selama hampir 9 bulan.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah, mengungkapkan selaku pemegang saham tidak ingin permasalahan kendaraan operasional PT.AUTJ yang melibatkan pihak ketiga, yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bandar Lampung terus berkepanjangan.
Maka dari itu, pimpinan rapat RUPS-LB memutuskan untuk segera mengembalikan dua unit mobil pikap tersebut ke PT Adira Dinamika Multi Finance.
“Hasil rapat RUPS-LB memutuskan akan menyerahkan kendaraan operasional PT.AUTJ. Tapi, harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Gustam, Minggu 22 Desember 2024. Lanjutkan Gustam, selain membahas masalah kendaraan operasional PT.AUTJ yang menunggak cicilan, Pj bupati Tanggamus Mulyadi Irsan juga menginstruksikan untuk segera menyelesaikan proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang sedang dilakukan Inspektorat dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
“Insya Allah, Senin, 23 Desember 2024, Inspektorat bersama Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian akan berkoordinasi dengan BPKP terkait proses ADTT,” tandasnya.
RUPS-LB ini tidak hanya menjadi momen penting untuk memutuskan pengembalian kendaraan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah di Tanggamus. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset keuangan daerah. Dengan mengembalikan kendaraan yang tidak lagi digunakan, Pemerintah Tanggamus berupaya untuk memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat lebih diarahkan untuk program-program pelayanan masyarakat yang lebih produktif.
Secara keseluruhan, proses pengembalian ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengelolaan aset yang lebih baik di masa depan. Pemerintah daerah juga berencana untuk mengevaluasi kembali kebutuhan kendaraan operasional dan mencari alternatif solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi. Semua langkah ini diambil demi meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat Tanggamus.
*crf










