Demi Reformasi Birokrasi, Sekda Marindo Kurniawan Tegaskan Implementasi Srikandi V3 Wajib di Pemprov Lampung BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memberikan arahan tegas terkait percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) Versi 3. Ia menekankan bahwa penerapan sistem digital ini merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Penegasan ini disampaikan saat Marindo memimpin Rapat Implementasi SRIKANDI V3 di ruang kerjanya pada hari Rabu (20/8/2025). Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi progres sekaligus memastikan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien. Aplikasi SRIKANDI merupakan platform digital nasional yang lahir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini dirancang untuk merevolusi tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga proses disposisi dokumen secara digital dan terintegrasi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, melaporkan bahwa proses implementasi telah mencapai tahap akhir. "Kami terus melakukan percepatan implementasi sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025. Alhamdulillah, dari 49 perangkat daerah, tim kami sudah melakukan pembinaan di 48 perangkat daerah. Sisa satu lagi yang kami targetkan tuntas pada akhir bulan ini," jelas Fitrianita. Lebih lanjut, Fitrianita menekankan bahwa keberhasilan implementasi SRIKANDI memiliki dampak langsung pada Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Lampung. "Penerapan Srikandi ini berkontribusi signifikan pada indeks tingkat digitalisasi arsip. Tahun kemarin, kita sudah mencapai angka 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen kuat dari Pak Sekda tahun ini, kami optimis bisa meningkatkannya lagi," harapnya. Menanggapi laporan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengapresiasi progres yang telah dicapai dan menegaskan tidak ada tawar-menawar dalam penerapannya. "Saya berterima kasih atas laporannya, update Srikandi kita sudah berjalan ke arah yang lebih baik. Saya tegaskan, ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan oleh semua. Tidak ada lagi alasan untuk menunda," pungkas Marindo. Dengan adanya instruksi ini, seluruh instansi di Pemprov Lampung didorong untuk segera beralih sepenuhnya ke sistem SRIKANDI, meninggalkan proses manual demi terwujudnya birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.(*) [caption id="attachment_5315" align="aligncenter" width="2560"] -[/caption]
Demi Reformasi Birokrasi, Sekda Marindo Kurniawan Tegaskan Implementasi Srikandi V3 Wajib di Pemprov Lampung BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memberikan arahan tegas terkait percepatan implementasi aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) Versi 3. Ia menekankan bahwa penerapan sistem digital ini merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Penegasan ini disampaikan saat Marindo memimpin Rapat Implementasi SRIKANDI V3 di ruang kerjanya pada hari Rabu (20/8/2025). Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi progres sekaligus memastikan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien. Aplikasi SRIKANDI merupakan platform digital nasional yang lahir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini dirancang untuk merevolusi tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga proses disposisi dokumen secara digital dan terintegrasi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, melaporkan bahwa proses implementasi telah mencapai tahap akhir. "Kami terus melakukan percepatan implementasi sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025. Alhamdulillah, dari 49 perangkat daerah, tim kami sudah melakukan pembinaan di 48 perangkat daerah. Sisa satu lagi yang kami targetkan tuntas pada akhir bulan ini," jelas Fitrianita. Lebih lanjut, Fitrianita menekankan bahwa keberhasilan implementasi SRIKANDI memiliki dampak langsung pada Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Lampung. "Penerapan Srikandi ini berkontribusi signifikan pada indeks tingkat digitalisasi arsip. Tahun kemarin, kita sudah mencapai angka 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen kuat dari Pak Sekda tahun ini, kami optimis bisa meningkatkannya lagi," harapnya. Menanggapi laporan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengapresiasi progres yang telah dicapai dan menegaskan tidak ada tawar-menawar dalam penerapannya. "Saya berterima kasih atas laporannya, update Srikandi kita sudah berjalan ke arah yang lebih baik. Saya tegaskan, ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan oleh semua. Tidak ada lagi alasan untuk menunda," pungkas Marindo. Dengan adanya instruksi ini, seluruh instansi di Pemprov Lampung didorong untuk segera beralih sepenuhnya ke sistem SRIKANDI, meninggalkan proses manual demi terwujudnya birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.(*) [caption id="attachment_5315" align="aligncenter" width="2560"] -[/caption]