Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300 ‎
KorupsiBeritaHukum dan KriminalKesehatan

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

37495
×

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

Sebarkan artikel ini
RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis
Berita ini disusun berdasarkan dokumen Laporan Audit Forensik Komprehensif dan data pengadaan elektronik (LPSE) RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

 

Investigasi Bongkar Dugaan ‘Patologi Korupsi Sistemik’ di BLUD RSUDAY: Dari Raibnya Dana Jaminan Pasien Rp1,57 Miliar, Dugaan Mark-Up Katering ‘Pasien Fiktif’, hingga Indikasi Kartel Tender Proyek Fisik Bernilai Miliaran.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

METRO, LAMPUNG – Sebuah laporan investigasi forensik berkas “Sangat Rahasia” berhasil mengungkap tabir dugaan praktik korupsi yang menggurita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani (RSUDAY), Kota Metro, Lampung. Dokumen yang disusun pada Mei 2025 ini menelanjangi borok tata kelola di BLUD rumah sakit tersebut sepanjang Tahun Anggaran 2024 hingga awal 2025, menyimpulkan adanya dugaan “patologi korupsi sistemik” yang merugikan negara dan pasien.

Investigasi ini membedah anatomi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang diduga dirancang secara terstruktur melalui manipulasi regulasi daerah, rekayasa keuangan, dan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa. Estimasi total potensi kerugian negara akibat berbagai modus ini ditaksir menembus angka fantastis, melebihi Rp10 Miliar.

 

Temuan paling mencengangkan datang dari sektor keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengonfirmasi hilangnya fisik uang tunai Dana Titipan Jaminan Pasien senilai Rp1.576.029.736 (Rp1,57 Miliar) milik 328 pasien per 31 Desember 2023.

Investigasi mengungkap modus operandi yang dikenal sebagai skema “Gali Lubang Tutup Lubang” (lapping). Oknum kasir diduga sering “meminjamkan” uang titipan pasien serta pendapatan rumah sakit untuk keperluan pribadi. Ketika ada pasien yang meminta pengembalian dana jaminannya, manajemen menggunakan uang dari pasien lain yang baru masuk, menciptakan skema Ponzi yang akhirnya runtuh saat dilakukan cash opname mendadak oleh auditor.

Meski Direktur RSUDAY, dr. Fitri Agustina, M.K.M., berdalih ini hanyalah “kesalahan administrasi”, analisis hukum dalam laporan forensik membantah keras. Penggunaan dana titipan (pihak ketiga) oleh pejabat untuk kepentingan pribadi memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan (embezzlement) sesuai Pasal 8 UU Tipikor. Hilangnya fisik uang negara ini merupakan kerugian riil (actual loss), bukan sekadar potensi.

Pos belanja makan minum pasien (katering) juga diduga menjadi ladang basah. Analisis data menemukan anomali statistik: jumlah kunjungan pasien menurun drastis pada tahun 2023, namun anggaran katering pada 2024 justru membengkak.

Rekonstruksi forensik menemukan indikasi kuat modus “Pasien Fiktif”, di mana manajemen diduga melakukan mark-up jumlah porsi makanan dalam tagihan melebihi jumlah pasien riil yang dirawat. Potensi kerugian negara dari selisih anggaran ini diestimasi mencapai lebih dari Rp1 Miliar hanya dalam 11 bulan.

Lebih biadab lagi, korupsi juga diduga menyasar kualitas gizi pasien. Survei lapangan menemukan modus substitusi bahan baku. Menu daging sapi murni (harga pasar Rp140.000/kg) yang tercantum dalam kontrak, sering kali diganti dengan daging olahan yang didominasi tepung (harga pasar Rp70.000/kg). Selisih harga ini disinyalir menjadi keuntungan ilegal (kickback) bulanan bagi oknum tertentu, sekaligus membahayakan proses pemulihan kesehatan pasien.

Sistem E-Katalog yang digadang-gadang transparan pun tak luput dari dugaan manipulasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menggunakan teknik “penguncian spesifikasi” (spec-locking) dalam pengadaan alat kesehatan vital seperti ventilator dan mesin anestesi.

Dengan menyusun spesifikasi teknis yang sangat detail, PPK diduga mengarahkan pengadaan hanya pada satu merek premium tertentu. Akibatnya, RSUDAY “terpaksa” membeli mesin anestesi seharga Rp1,6 Miliar, padahal ada merek pembanding dengan fungsi setara yang harganya jauh lebih murah, sekitar Rp900 Juta – Rp1,1 Miliar. Potensi pemborosan negara akibat modus ini ditaksir mencapai Rp500 Juta per unit alat, yang diduga dikompensasi distributor melalui kickback kepada pejabat.

Investigasi ini juga menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD. Pasal 17 Perwali tersebut dituding memberikan kewenangan diskresi berlebihan kepada Direktur RSUD untuk menaikkan ambang batas nilai Penunjukan Langsung (PL) di atas batas normal Rp200 juta. Regulasi ini seolah melegalisasi praktik “bancakan anggaran” melalui PL untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

Analisis terhadap riwayat tender proyek konstruksi pada 2024-2025 semakin menguatkan dugaan adanya kartel pengadaan. Pola manipulasi yang ditemukan antara lain:

  • Tender Arisan: Perusahaan pemenang bergantian secara periodik (Bid Rotation).

  • Evaluasi Diskriminatif: Penawar terendah yang kompetitif digugurkan dengan alasan evaluasi kewajaran harga yang dipaksakan, sementara pemenang tender dengan harga lebih tinggi dimuluskan jalannya.

  • Bukti “Smoking Gun”: Ditemukan adanya kesamaan NIK personel kunci pada dua perusahaan berbeda (CV. Purwa Inti Sentosa dan CV. Tujuh Tujuh) yang ikut dalam tender yang berdekatan. Ini menjadi bukti tak terbantahkan adanya persekongkolan horizontal dan kendali dari satu tangan (borrowing flags).

 

Menanggapi temuan serius ini, Ketua LSM SIGAP, Okta Hariansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Temuan investigasi ini membuktikan bahwa RSUD Jenderal Ahmad Yani berada dalam kondisi darurat integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Korupsi sistemik yang diduga melibatkan manipulasi regulasi, rekayasa anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang terkait Dana Jaminan Pasien ini tidak bisa dibiarkan. Estimasi kerugian negara yang melebihi Rp10 Miliar menuntut tindakan tegas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Metro untuk segera meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan penuh.”

Publik kini menanti langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum. Audit forensik menyeluruh oleh BPKP juga diperlukan untuk menelusuri aliran dana (follow the money) dari pemenang tender kepada pejabat rumah sakit.(*)DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

Example 120x600
Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS
error: Content is protected !!