‎ ‎Times Akurat News ‎ ‎Akuratimes.com homepage TIMES AKURAT NEWS ‎ ‎ ‎  ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ Display a test ad Display a test ad Display a test ad
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiKesehatan

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

37676
×

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

Sebarkan artikel ini
RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis
Berita ini disusun berdasarkan dokumen Laporan Audit Forensik Komprehensif dan data pengadaan elektronik (LPSE) RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro.

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

 

Investigasi Bongkar Dugaan ‘Patologi Korupsi Sistemik’ di BLUD RSUDAY: Dari Raibnya Dana Jaminan Pasien Rp1,57 Miliar, Dugaan Mark-Up Katering ‘Pasien Fiktif’, hingga Indikasi Kartel Tender Proyek Fisik Bernilai Miliaran.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

METRO, LAMPUNG – Sebuah laporan investigasi forensik berkas “Sangat Rahasia” berhasil mengungkap tabir dugaan praktik korupsi yang menggurita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani (RSUDAY), Kota Metro, Lampung. Dokumen yang disusun pada Mei 2025 ini menelanjangi borok tata kelola di BLUD rumah sakit tersebut sepanjang Tahun Anggaran 2024 hingga awal 2025, menyimpulkan adanya dugaan “patologi korupsi sistemik” yang merugikan negara dan pasien.

Investigasi ini membedah anatomi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang diduga dirancang secara terstruktur melalui manipulasi regulasi daerah, rekayasa keuangan, dan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa. Estimasi total potensi kerugian negara akibat berbagai modus ini ditaksir menembus angka fantastis, melebihi Rp10 Miliar.

 

Temuan paling mencengangkan datang dari sektor keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengonfirmasi hilangnya fisik uang tunai Dana Titipan Jaminan Pasien senilai Rp1.576.029.736 (Rp1,57 Miliar) milik 328 pasien per 31 Desember 2023.

Investigasi mengungkap modus operandi yang dikenal sebagai skema “Gali Lubang Tutup Lubang” (lapping). Oknum kasir diduga sering “meminjamkan” uang titipan pasien serta pendapatan rumah sakit untuk keperluan pribadi. Ketika ada pasien yang meminta pengembalian dana jaminannya, manajemen menggunakan uang dari pasien lain yang baru masuk, menciptakan skema Ponzi yang akhirnya runtuh saat dilakukan cash opname mendadak oleh auditor.

Meski Direktur RSUDAY, dr. Fitri Agustina, M.K.M., berdalih ini hanyalah “kesalahan administrasi”, analisis hukum dalam laporan forensik membantah keras. Penggunaan dana titipan (pihak ketiga) oleh pejabat untuk kepentingan pribadi memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan (embezzlement) sesuai Pasal 8 UU Tipikor. Hilangnya fisik uang negara ini merupakan kerugian riil (actual loss), bukan sekadar potensi.

Pos belanja makan minum pasien (katering) juga diduga menjadi ladang basah. Analisis data menemukan anomali statistik: jumlah kunjungan pasien menurun drastis pada tahun 2023, namun anggaran katering pada 2024 justru membengkak.

Rekonstruksi forensik menemukan indikasi kuat modus “Pasien Fiktif”, di mana manajemen diduga melakukan mark-up jumlah porsi makanan dalam tagihan melebihi jumlah pasien riil yang dirawat. Potensi kerugian negara dari selisih anggaran ini diestimasi mencapai lebih dari Rp1 Miliar hanya dalam 11 bulan.

Lebih biadab lagi, korupsi juga diduga menyasar kualitas gizi pasien. Survei lapangan menemukan modus substitusi bahan baku. Menu daging sapi murni (harga pasar Rp140.000/kg) yang tercantum dalam kontrak, sering kali diganti dengan daging olahan yang didominasi tepung (harga pasar Rp70.000/kg). Selisih harga ini disinyalir menjadi keuntungan ilegal (kickback) bulanan bagi oknum tertentu, sekaligus membahayakan proses pemulihan kesehatan pasien.

Sistem E-Katalog yang digadang-gadang transparan pun tak luput dari dugaan manipulasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menggunakan teknik “penguncian spesifikasi” (spec-locking) dalam pengadaan alat kesehatan vital seperti ventilator dan mesin anestesi.

Dengan menyusun spesifikasi teknis yang sangat detail, PPK diduga mengarahkan pengadaan hanya pada satu merek premium tertentu. Akibatnya, RSUDAY “terpaksa” membeli mesin anestesi seharga Rp1,6 Miliar, padahal ada merek pembanding dengan fungsi setara yang harganya jauh lebih murah, sekitar Rp900 Juta – Rp1,1 Miliar. Potensi pemborosan negara akibat modus ini ditaksir mencapai Rp500 Juta per unit alat, yang diduga dikompensasi distributor melalui kickback kepada pejabat.

Investigasi ini juga menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD. Pasal 17 Perwali tersebut dituding memberikan kewenangan diskresi berlebihan kepada Direktur RSUD untuk menaikkan ambang batas nilai Penunjukan Langsung (PL) di atas batas normal Rp200 juta. Regulasi ini seolah melegalisasi praktik “bancakan anggaran” melalui PL untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

Analisis terhadap riwayat tender proyek konstruksi pada 2024-2025 semakin menguatkan dugaan adanya kartel pengadaan. Pola manipulasi yang ditemukan antara lain:

  • Tender Arisan: Perusahaan pemenang bergantian secara periodik (Bid Rotation).

  • Evaluasi Diskriminatif: Penawar terendah yang kompetitif digugurkan dengan alasan evaluasi kewajaran harga yang dipaksakan, sementara pemenang tender dengan harga lebih tinggi dimuluskan jalannya.

  • Bukti “Smoking Gun”: Ditemukan adanya kesamaan NIK personel kunci pada dua perusahaan berbeda (CV. Purwa Inti Sentosa dan CV. Tujuh Tujuh) yang ikut dalam tender yang berdekatan. Ini menjadi bukti tak terbantahkan adanya persekongkolan horizontal dan kendali dari satu tangan (borrowing flags).

 

Menanggapi temuan serius ini, Ketua LSM SIGAP, Okta Hariansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. “Temuan investigasi ini membuktikan bahwa RSUD Jenderal Ahmad Yani berada dalam kondisi darurat integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Korupsi sistemik yang diduga melibatkan manipulasi regulasi, rekayasa anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang terkait Dana Jaminan Pasien ini tidak bisa dibiarkan. Estimasi kerugian negara yang melebihi Rp10 Miliar menuntut tindakan tegas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Metro untuk segera meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan penuh.”

Publik kini menanti langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum. Audit forensik menyeluruh oleh BPKP juga diperlukan untuk menelusuri aliran dana (follow the money) dari pemenang tender kepada pejabat rumah sakit.(*)

Baca Juga:

DARURAT INTEGRITAS! RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Diguncang Mega-Skandal Korupsi Sistematis

Example 120x600

𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦‎ ‎ 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗴𝗲𝗹𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗸𝘂𝗻𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗱𝗮𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝘁 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗳𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻. ‎ ‎𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗸𝗮𝗺𝗶: ‎ ‎𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦: 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗲𝗿𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗺𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗹𝗲𝘃𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝘆𝘂𝘁 𝗻𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁. ‎ ‎𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧: 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗶. 𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗽𝗲𝗴𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗴𝘂𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗮𝘁𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘃𝗮𝗹𝗶𝗱 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝗳𝗶𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗮. ‎ ‎𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗷𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗶𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶, 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘂-𝗶𝘀𝘂 𝗸𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗻𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴.𝗗𝗶 𝗲𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗺𝗮𝗻𝗮 𝗶𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗲𝗴𝗶𝘁𝘂 𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗹𝘂, 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶 𝘀𝗲𝗷𝗲𝗻𝗮𝗸, 𝗺𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗮𝗷𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘂𝘁𝘂𝗵.𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝗽𝗲𝗿𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗽𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗱𝗲𝗺𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶.𝗧𝗜𝗠𝗘𝗦 𝗔𝗞𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗡𝗘𝗪𝗦 𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁—𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗺𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗮 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸. ‎‎𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘁, 𝗧𝗮𝗷𝗮𝗺, 𝗜𝗻𝗱𝗲𝗽𝗲𝗻𝗱𝗲𝗻.

𝐆𝐠. 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐍𝐨.40, 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐛𝐚𝐲𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐊𝐞𝐝𝐚𝐭𝐨𝐧, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫 𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
𝐓𝐈𝐌𝐄𝐒 𝐀𝐊𝐔𝐑𝐀𝐓 𝐍𝐄𝐖𝐒
ISO-3166 Alpha-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎   ‎ ‎      ‎ ‎ ‎ ‎ ‎