1668793629598-5edc24b7ee3ce-dd4c765b-5ca79556 ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KesehatanKorupsi

Bongkar Dugaan Kartel Tender Dinkes Lampung Barat: Dari Anomali Way Mengaku hingga Proyek Labkesmas Rp13,5 Miliar

23849
×

Bongkar Dugaan Kartel Tender Dinkes Lampung Barat: Dari Anomali Way Mengaku hingga Proyek Labkesmas Rp13,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bongkar Dugaan Kartel Tender Dinkes Lampung Barat: Dari Anomali Way Mengaku hingga Proyek Labkesmas Rp13,5 Miliar
83 / 100 Skor SEO

Bongkar Dugaan Kartel Tender Dinkes Lampung Barat: Dari Anomali Way Mengaku hingga Proyek Labkesmas Rp13,5 Miliar

 

LIWA, LAMPUNG BARAT – Aroma amis dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyelimuti Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat pada Tahun Anggaran 2025. Di bawah kepemimpinan dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B, instansi ini tengah menjadi sorotan tajam akibat serangkaian kejanggalan sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Investigasi mendalam yang menggunakan metode triangulasi data mengungkap adanya pola pengaturan tender (bid rigging) yang terstruktur, mulai dari rekayasa administrasi hingga kemunculan “kampung kontraktor” fiktif.

Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai fantastis mencapai Rp13,5 Miliar. Proyek ini dinilai sebagai “permata” dalam portofolio pengadaan tahun 2025 yang rawan menjadi target perburuan rente.

Baca Juga: Perkuat Perencanaan Daerah, BPKAD Lampung Evaluasi Raperda APBD Pesisir Barat TA 2026

Indikasi permainan terlihat dari potensi modus penggabungan paket konstruksi fisik dengan pengadaan alat kesehatan canggih. Skema ini diduga kuat sebagai taktik diskriminasi terselubung untuk membatasi kompetisi, mematikan kontraktor lokal kecil, dan hanya mengakomodasi “pemain lama” atau vendor titipan yang memiliki kesepakatan khusus dengan oknum pejabat.

Lebih parah lagi, tekanan politik untuk menyelesaikan proyek kompleks ini dalam satu tahun anggaran (single year) meningkatkan risiko kegagalan struktur dan manipulasi spesifikasi teknis demi mengejar tayang “gunting pita”.

Bukti paling mencolok dari dugaan pengaturan pemenang terlihat pada tender pekerjaan konstruksi jalan lingkungan. Pemenang tender, LAMPUNG UTAMA MANDIRI, memenangkan proyek dengan harga penawaran Rp 78.735.968,47 dari pagu/HPS Rp 78.900.000,00.

Secara statistik, rasio penawaran yang mencapai 99,79% dari HPS adalah sebuah anomali ekstrem. Dalam lelang yang sehat, penawaran biasanya turun di kisaran 80-90%. Angka nyaris sempurna ini mengindikasikan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga digit desimal, atau HPS tersebut memang disusun berdasarkan pesanan kontraktor itu sendiri.

Ditemukan beberapa perusahaan dengan pola alamat yang mengindikasikan “kantor bersama” atau perusahaan bendera, antara lain:

  • CV. FLAMBOYAN (Jl. Kenali No. 42).

  • CV. CIPTA UTAMA (Jl. Flamboyan Way Mengaku No. 1).

  • CV. BARAT MAKMUR (Jl. Flamboyan No. 88 Way Mengaku).

Pola ini lazim dikenal sebagai sindikat pinjam bendera, di mana satu operator mengendalikan banyak perusahaan untuk menciptakan ilusi kompetisi, padahal seluruh dokumen penawaran dibuat oleh pihak yang sama.

Dinas Kesehatan Lampung Barat juga diduga memanfaatkan celah regulasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2025 yang memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen DAK Fisik hingga 29 Agustus 2025.

Perpanjangan waktu lebih dari satu bulan ini dianggap sebagai Red Flag atau indikator risiko tinggi. Waktu tambahan ini disinyalir digunakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan negosiasi suap (kickback), merekayasa kontrak mundur, hingga memecah paket proyek besar menjadi kecil demi menghindari tender terbuka.

Baca Juga: Pemprov Lampung Gandeng Jakarta Smart City Percepat Optimalisasi Lampung-In

 

Mengingat sejarah kelam Dinas Kesehatan Lampung Barat yang pernah menyeret mantan kepala dinasnya, Herlina Rustam, ke penjara akibat korupsi, pola yang terjadi saat ini tidak bisa dianggap remeh.

Aparat Penegak Hukum (Kejari dan Polres Lampung Barat) didesak untuk segera melakukan audit forensik digital dan verifikasi faktual lapangan ke alamat-alamat kontraktor di Way Mengaku. Jika dokumen penawaran terbukti diunggah dari alamat IP yang sama, maka unsur pidana persekongkolan tender sesuai Pasal 22 UU No. 5/1999 telah terpenuhi.

Kepemimpinan dr. Widyatmoko Kurniawan kini diuji: apakah ia akan membiarkan praktik lama ini berulang, atau berani membersihkan “sarang laba-laba” di instansinya sebelum kerugian negara benar-benar terjadi?

{Rivan Firmansyah/Times Akurat News}

Baca Juga: 

Bongkar Dugaan Kartel Tender Dinkes Lampung Barat: Dari Anomali Way Mengaku hingga Proyek Labkesmas Rp13,5 Miliar

Example 120x600

Selamat datang di TIMES AKURAT NEWS. ‎ ‎Kami adalah portal berita independen yang lahir dari kegelisahan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. Kami adalah portal berita digital independen yang lahir dari kegelisahan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. ‎ ‎Nama TIMES AKURAT NEWS mencerminkan prinsip dasar kami: ‎ ‎TIMES: Kami adalah cerminan zaman, menyajikan berita yang relevan dengan denyut nadi masyarakat. ‎ ‎AKURAT: Akurasi adalah harga mati. Kami berpegang teguh pada data yang valid dan konfirmasi yang berimbang sebelum menyajikannya kepada Anda. ‎ ‎Fokus utama kami adalah jurnalisme investigasi, pengawasan anggaran, dan isu-isu kebijakan publik di Provinsi Lampung. Di era di mana informasi begitu cepat berlalu, kami memilih untuk berhenti sejenak, mendalami, dan menyajikan kebenaran yang utuh. ‎ ‎Kami percaya bahwa pers yang sehat adalah pilar demokrasi. TIMES AKURAT NEWS hadir untuk menjalankan peran tersebut—menjadi mata dan telinga publik. ‎ ‎Akurat, Tajam, Independen.

Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎