Bangunan Ilegal PT Woongsol Membengkak Jadi 7.500 M², Pemkab Lamsel Beri Ultimatum 2 Minggu
Lampung Selatan – Di bawah komando tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, tim gabungan pemerintah berhasil mengungkap pelanggaran besar yang dilakukan oleh PT. Woongsol Nature Indonesia (WNI). Sebuah bangunan baru seluas 7.500 meter persegi ditemukan beroperasi tanpa izin.
Menyikapi temuan ini, Rio Gismara langsung memerintahkan timnya untuk memberikan ultimatum dua minggu kepada perusahaan modal asing tersebut agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dikonfirmasi, Rio Gismara menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan sangat terbuka terhadap investasi, namun kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati.
“Kami memberikan karpet merah untuk investor, tapi bukan berarti mereka bisa mengabaikan aturan. Penegakan disiplin tata ruang dan perizinan adalah wujud kepastian hukum yang kami tawarkan kepada semua pelaku usaha, tanpa terkecuali,” tegas Rio Gismara.
Atas perintah tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh DPMPTSP melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (25/9/2025).

Di lapangan, Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP, Ade Ikhsan, menyampaikan langsung instruksi dari Rio Gismara kepada perwakilan perusahaan.
“Sesuai arahan pimpinan kami, Bapak Rio Gismara, kami beri kesempatan dua minggu untuk melengkapi dokumen PBG. Mohon ini tidak diabaikan,” ujar Ade Ikhsan di hadapan HRD PT. Woongsol, Oktovie Herousa, yang menyatakan siap mengurus perizinan.
Temuan 7.500 meter persegi ini merupakan eskalasi dari data awal yang hanya mengindikasikan pelanggaran seluas 2.000 meter persegi. Yang lebih memberatkan, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan ilegal tersebut sudah digunakan untuk aktivitas produksi, lengkap dengan mesin dan pekerja di dalamnya.
Langkah tegas di bawah kepemimpinan Rio Gismara ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Lampung Selatan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.(*)












