Mengungkap Gurita Korupsi BKAD Tanggamus: Manipulasi Anggaran, Proyek Siluman, dan Monopoli Pengadaan 2024-2025
TANGGAMUS, (akuratimes.com) โ Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejatinya adalah urat nadi tata kelola fiskal sebuah pemerintahan daerah. Di tangan institusi inilah sirkulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berputar. Namun, hasil penelusuran investigatif mendalam terhadap arsitektur Rencana Umum Pengadaan (RUP) BKAD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dan 2025 justru mengungkap sebuah ironi yang mengkhawatirkan. Bukannya menjadi penjaga gawang keuangan daerah, BKAD Tanggamus diduga kuat telah bertransformasi menjadi episentrum patologi birokrasi yang mengorkestrasi inefisiensi, pengondisian vendor, dan kebocoran uang negara berskala masif.
Dugaan penyimpangan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika struktural dan masa transisi kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan data mutasi per 1 April 2026, tongkat komando Plt. Kepala BKAD baru saja diserahterimakan dari Ali Yasmir kepada Afrida Susanti, yang kini merangkap penumpukan wewenang absolut sebagai Plt. Kepala sekaligus Plt. Sekretaris BKAD. Di tingkat eksekusi operasional, kendali berada di tangan Kasubbag Belanja Daerah, Mas Eko Februanto. Transisi di tengah pusaran perombakan nomenklatur daerah ini menjadi titik rawan, mengingat RUP 2025 yang sarat kejanggalan ini adalah produk warisan rezim sebelumnya. Jika rezim transisi ini tetap memaksakan eksekusi tanpa evaluasi, secara hukum mereka tengah merawat dan melestarikan sebuah desain korupsi struktural.
Cetak biru pengadaan BKAD Tanggamus tahun 2025 menunjukkan deviasi ekstrem dari prinsip akuntabilitas. Sorotan tajam mengarah pada konsentrasi dana berskala raksasa dengan tingkat diskresi yang mencurigakan. Salah satu yang paling janggal adalah alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dipatok bulat sempurna sebesar Rp 10 miliar. Penganggaran gelondongan tanpa kajian aktuaria risiko dan pemetaan kebencanaan ini memunculkan indikasi kuat bahwa pos ini direkayasa sebagai “dana taktis” atau bantalan likuiditas birokrasi elit.
Krisis arus kas daerah semakin terlihat pada pos Transfer Dana Desa. Di luar alokasi ratusan miliar yang dikelola, terselip sebuah pengakuan utang yang memalukan: paket senilai lebih dari Rp 14,3 miliar yang secara eksplisit dicatat sebagai “Hutang Alokasi Dana Desa (APBD) Tahun 2024”. Timbulnya defisit utang kepada desa ini memicu satu pertanyaan fundamental: ke mana menguapnya likuiditas APBD 2024 yang menjadi hak mutlak masyarakat desa?
Kejanggalan berlanjut pada pos Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat senilai lebih dari Rp 6,5 miliar. Dalam logika otonomi daerah, aliran dana bergerak dari pusat ke daerah. Paradoks di mana kabupaten memberikan hibah kepada pusat tanpa rincian peruntukan yang transparan sangat rentan disalahgunakan sebagai instrumen gratifikasi institusional terselubung untuk mengamankan elit daerah dari bidikan aparat penegak hukum.
Menelusuri lebih dalam dokumen RUP, ditemukan praktik pemecahan paket (splitting) yang dilakukan secara telanjang untuk menghindari radar tender terbuka. Modus usang ini dipraktikkan pada Belanja Bahan Cetak yang dipecah secara masif menjadi 38 paket kecil pada bulan yang sama, dengan nilai bervariasi hingga ratusan juta rupiah. Pemecahan ini secara definitif menghancurkan prinsip efisiensi demi membagi-bagikan kue anggaran kepada perusahaan-perusahaan cangkang yang patut diduga berafiliasi dengan orang dalam.
Praktik penggandaan (copy-paste) anggaran juga terjadi pada pos konsumsi. Terdapat duplikasi identik pada paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan pagu masing-masing Rp 21,6 juta, hingga anggaran fantastis ratusan juta yang tidak rasional untuk ukuran rapat internal sebuah badan. Hal ini membuka ruang bagi rekayasa daftar hadir fiktif dan skema kickback (komisi) dari penyedia katering.
Namun, yang paling mencederai akal sehat administrasi adalah munculnya proyek “siluman” yang menabrak Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BKAD. Institusi yang mengurus pembukuan kas ini tiba-tiba mengalokasikan dana total Rp 370 juta untuk tiga paket Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang. Proyek tata wilayah ini sejatinya adalah ranah absolut Dinas PUPR atau Bappeda. Alokasi ekstra-tupoksi ini memperkuat hipotesis bahwa anggaran tersebut adalah dana titipan untuk proyek fiktif yang luaran laporannya sekadar hasil plagiasi demi mencairkan uang kas.
Eksploitasi uang rakyat mencapai puncaknya pada sektor swakelola. Terdapat alokasi Belanja Jasa Tenaga Administrasi yang menyedot angka fantastis, menyentuh kisaran Rp 1,5 miliar. Di era digitalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), membuang dana sebesar itu hanya untuk tenaga bantuan administrasi non-ASN dalam satu badan adalah bentuk pemborosan yang tidak logis. Angka ini membuka celah lebar bagi praktik rekrutmen pegawai bayangan guna meraup anggaran melalui skema payroll skimming.
Selain itu, kultur birokrasi di BKAD Tanggamus tampaknya telah terbiasa dengan komodifikasi honorarium. Kegiatan rutin yang menjadi kewajiban aparatur disulap menjadi paket-paket honor “Tim Pelaksana Kegiatan” dan “Narasumber” bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik penghasilan ganda ini melegitimasi aparatur untuk menerima bayaran ekstra atas pekerjaan yang sudah menjadi tugas pokoknya.
Pola kecurangan tahun 2025 ternyata merupakan keberlanjutan dari kultur manipulasi yang telah mengakar kuat. Jejak rekam digital pengadaan tahun 2024 membongkar konspirasi tingkat tinggi pada proyek Sistem Informasi Manajemen Aset (SIM ASET) dan Aplikasi Rekonsiliasi BMD dengan total kapitalisasi Rp 275 juta.
Pada awalnya, proyek ini dilelang secara terbuka dan menarik minat sejumlah korporasi bonafid, termasuk CV Daya Cipta Konsultan yang memiliki rekam jejak mumpuni di Provinsi Lampung. Namun, secara sepihak dan tanpa justifikasi rasional, BKAD Tanggamus membatalkan tender terbuka tersebut pada 21 Oktober 2024. Tiga minggu kemudian, proyek dihidupkan kembali dengan mengubah metode menjadi E-Purchasing, sebuah celah yang digunakan PPK untuk menunjuk langsung secara eksklusif satu entitas: CV Cipta Sinergi Utama.
Barang bukti absolut yang menyegel niat jahat (mens rea) dari konspirasi ini adalah data log pengadaan Sewa Server untuk aplikasi tersebut. Pengumuman lelang sewa server dengan anggaran Rp 58 juta telah dirilis pada 18 Oktober 2024โtiga hari sebelum pembatalan tender aplikasi dilakukan. Ini membuktikan bahwa pembatalan tender bukan karena perubahan kebutuhan teknis, melainkan murni niat untuk membunuh kompetisi sehat dan menyingkirkan penawar independen demi memenangkan korporasi yang telah disepakati di ruang gelap.
Bahaya dari penunjukan vendor afiliasi ini tidak main-main. Aplikasi pencatatan aset daerah sangat rentan disusupi pintu belakang (backdoor) untuk memanipulasi buku besar kekayaan Pemkab Tanggamus, menghilangkan jejak aset bernilai tinggi, hingga merekayasa susut nilai aset untuk menjustifikasi pelelangan murah kepada gerbong oligarki lokal.
Seluruh rentetan ini bukanlah kelalaian administratif, melainkan penabrakan frontal terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Undang-Undang Anti-Monopoli.
Pembiaran terhadap RUP TA 2025 tidak bisa ditoleransi. Inspektorat Daerah Provinsi Lampung dan BPK RI Perwakilan Provinsi harus segera melakukan pembekuan darurat terhadap aliran pencairan proyek siluman dan paket swakelola di BKAD Tanggamus. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wajib turun tangan membongkar skema bid-rigging dan kartel e-Katalog pada pengadaan IT 2024.
Lebih dari itu, jajaran Kejaksaan Negeri dan Unit Tipikor Polres Tanggamus harus segera memanggil tokoh-tokoh sentral pemegang otoritas anggaran 2024โmulai dari mantan pimpinan hingga PPK dan Kasubbag Belanjaโuntuk membongkar rantai konspirasi ini. Bagi jajaran pimpinan transisi saat ini, mengeksekusi anggaran warisan yang cacat hukum ini sama artinya dengan menandatangani Fakta keterlibatan dalam kejahatan korporasi birokrasi. Skandal ini adalah ujian ketajaman pilar yudisial dalam meruntuhkan struktur korupsi di Provinsi Lampung. (*)
โ










