1668793629598-5edc24b7ee3ce-dd4c765b-5ca79556 ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
BeritaKorupsi

KPK Tetapkan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Suap Proyek Rp5,75 Miliar

12875
×

KPK Tetapkan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Suap Proyek Rp5,75 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Suap Proyek Rp575 Miliar
81 / 100 Skor SEO

KPK Tetapkan Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Suap Proyek Rp5,75 Miliar

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2025-2030, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek. Penetapan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), KPK mengungkap bahwa Ardito diduga menerima fee proyek dengan nilai total mencapai Rp5,75 miliar.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara, keluarga, hingga pihak swasta yang diduga memiliki peran sentral dalam skema rasuah tersebut.

Berikut adalah daftar lima tersangka yang telah ditahan KPK:

  1. Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 (Penerima Suap).

  2. Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

  3. Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik kandung Bupati Lampung Tengah.

  4. Anton Wibowo (AWB) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, sekaligus kerabat dekat Bupati.

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri (Pihak Swasta/Pemberi Suap).

Barang Bukti Uang Tunai dan Emas Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan transaksi haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah perhiasan emas.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, merinci temuan uang tunai yang didapat dari lokasi penggeledahan, yakni di kediaman pribadi Bupati dan adiknya.

“Uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito),” ujar Mungki kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.(*) JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) periode 2025-2030, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek. Penetapan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), KPK mengungkap bahwa Ardito diduga menerima fee proyek dengan nilai total mencapai Rp5,75 miliar.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara, keluarga, hingga pihak swasta yang diduga memiliki peran sentral dalam skema rasuah tersebut.

Berikut adalah daftar lima tersangka yang telah ditahan KPK:

Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 (Penerima Suap).

Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik kandung Bupati Lampung Tengah.

Anton Wibowo (AWB) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, sekaligus kerabat dekat Bupati.

Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri (Pihak Swasta/Pemberi Suap).

Barang Bukti Uang Tunai dan Emas Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan transaksi haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah perhiasan emas.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, merinci temuan uang tunai yang didapat dari lokasi penggeledahan, yakni di kediaman pribadi Bupati dan adiknya.

"Uang tunai sebesar Rp193 juta dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," ujar Mungki kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Example 120x600

Selamat datang di TIMES AKURAT NEWS. ‎ ‎Kami adalah portal berita independen yang lahir dari kegelisahan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. Kami adalah portal berita digital independen yang lahir dari kegelisahan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik. ‎ ‎Nama TIMES AKURAT NEWS mencerminkan prinsip dasar kami: ‎ ‎TIMES: Kami adalah cerminan zaman, menyajikan berita yang relevan dengan denyut nadi masyarakat. ‎ ‎AKURAT: Akurasi adalah harga mati. Kami berpegang teguh pada data yang valid dan konfirmasi yang berimbang sebelum menyajikannya kepada Anda. ‎ ‎Fokus utama kami adalah jurnalisme investigasi, pengawasan anggaran, dan isu-isu kebijakan publik di Provinsi Lampung. Di era di mana informasi begitu cepat berlalu, kami memilih untuk berhenti sejenak, mendalami, dan menyajikan kebenaran yang utuh. ‎ ‎Kami percaya bahwa pers yang sehat adalah pilar demokrasi. TIMES AKURAT NEWS hadir untuk menjalankan peran tersebut—menjadi mata dan telinga publik. ‎ ‎Akurat, Tajam, Independen.

Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148, Indonesia
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎