Bongkar Dugaan Kartel Tender Dinkes Lampung Barat: Dari Anomali Way Mengaku hingga Proyek Labkesmas Rp13,5 Miliar
LIWA, LAMPUNG BARAT – Aroma amis dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyelimuti Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat pada Tahun Anggaran 2025. Di bawah kepemimpinan dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B, instansi ini tengah menjadi sorotan tajam akibat serangkaian kejanggalan sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Investigasi mendalam yang menggunakan metode triangulasi data mengungkap adanya pola pengaturan tender (bid rigging) yang terstruktur, mulai dari rekayasa administrasi hingga kemunculan “kampung kontraktor” fiktif.
Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai fantastis mencapai Rp13,5 Miliar. Proyek ini dinilai sebagai “permata” dalam portofolio pengadaan tahun 2025 yang rawan menjadi target perburuan rente.
Baca Juga: Perkuat Perencanaan Daerah, BPKAD Lampung Evaluasi Raperda APBD Pesisir Barat TA 2026
Indikasi permainan terlihat dari potensi modus penggabungan paket konstruksi fisik dengan pengadaan alat kesehatan canggih. Skema ini diduga kuat sebagai taktik diskriminasi terselubung untuk membatasi kompetisi, mematikan kontraktor lokal kecil, dan hanya mengakomodasi “pemain lama” atau vendor titipan yang memiliki kesepakatan khusus dengan oknum pejabat.
Lebih parah lagi, tekanan politik untuk menyelesaikan proyek kompleks ini dalam satu tahun anggaran (single year) meningkatkan risiko kegagalan struktur dan manipulasi spesifikasi teknis demi mengejar tayang “gunting pita”.
Bukti paling mencolok dari dugaan pengaturan pemenang terlihat pada tender pekerjaan konstruksi jalan lingkungan. Pemenang tender, LAMPUNG UTAMA MANDIRI, memenangkan proyek dengan harga penawaran Rp 78.735.968,47 dari pagu/HPS Rp 78.900.000,00.
Secara statistik, rasio penawaran yang mencapai 99,79% dari HPS adalah sebuah anomali ekstrem. Dalam lelang yang sehat, penawaran biasanya turun di kisaran 80-90%. Angka nyaris sempurna ini mengindikasikan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga digit desimal, atau HPS tersebut memang disusun berdasarkan pesanan kontraktor itu sendiri.
Ditemukan beberapa perusahaan dengan pola alamat yang mengindikasikan “kantor bersama” atau perusahaan bendera, antara lain:
-
CV. FLAMBOYAN (Jl. Kenali No. 42).
-
CV. CIPTA UTAMA (Jl. Flamboyan Way Mengaku No. 1).
-
CV. BARAT MAKMUR (Jl. Flamboyan No. 88 Way Mengaku).
Pola ini lazim dikenal sebagai sindikat pinjam bendera, di mana satu operator mengendalikan banyak perusahaan untuk menciptakan ilusi kompetisi, padahal seluruh dokumen penawaran dibuat oleh pihak yang sama.
Dinas Kesehatan Lampung Barat juga diduga memanfaatkan celah regulasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2025 yang memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen DAK Fisik hingga 29 Agustus 2025.
Perpanjangan waktu lebih dari satu bulan ini dianggap sebagai Red Flag atau indikator risiko tinggi. Waktu tambahan ini disinyalir digunakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan negosiasi suap (kickback), merekayasa kontrak mundur, hingga memecah paket proyek besar menjadi kecil demi menghindari tender terbuka.
Baca Juga: Pemprov Lampung Gandeng Jakarta Smart City Percepat Optimalisasi Lampung-In
Mengingat sejarah kelam Dinas Kesehatan Lampung Barat yang pernah menyeret mantan kepala dinasnya, Herlina Rustam, ke penjara akibat korupsi, pola yang terjadi saat ini tidak bisa dianggap remeh.
Aparat Penegak Hukum (Kejari dan Polres Lampung Barat) didesak untuk segera melakukan audit forensik digital dan verifikasi faktual lapangan ke alamat-alamat kontraktor di Way Mengaku. Jika dokumen penawaran terbukti diunggah dari alamat IP yang sama, maka unsur pidana persekongkolan tender sesuai Pasal 22 UU No. 5/1999 telah terpenuhi.
Kepemimpinan dr. Widyatmoko Kurniawan kini diuji: apakah ia akan membiarkan praktik lama ini berulang, atau berani membersihkan “sarang laba-laba” di instansinya sebelum kerugian negara benar-benar terjadi?
{Rivan Firmansyah/Times Akurat News}
Baca Juga:












