Anggaran Koran Setengah Miliar di Bapperida Tanggamus Picu Dugaan Korupsi Pemerhati Anggaran Lampung desak APH investigasi, soroti alokasi Rp 522 Juta untuk koran dan modus hindari lelang. BANDAR LAMPUNG – Sejumlah alokasi anggaran janggal dalam Rencana Umum Pengadaan APBD tahun 2024 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanggamus memicu dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis. Temuan ini, yang bersumber dari data publik APBD 2024, mengungkap belanja operasional fantastis, seperti anggaran langganan koran senilai Rp 522,1 juta, dan modus 'pecah paket' proyek konsultansi untuk menghindari lelang. Lembaga pemerhati anggaran kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi. Data APBD Bapperida Tanggamus 2024 menunjukkan beberapa pos belanja operasional dengan nilai yang dinilai sulit diterima akal sehat: Rp 522,1 Juta untuk Belanja Langganan Koran/Majalah (Kode RUP: 51959073). Alokasi ini menjadi sorotan utama karena nilainya dianggap fantastis untuk belanja media di era digital. Rp 300,3 Juta untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Kode RUP: 51176937). Anggaran yang digelontorkan dalam satu paket tunggal ini dinilai rawan penyelewengan. Rp 274 Juta untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Kendaraan Dinas (Kode RUP: 51959657). Jumlah ini juga dipertanyakan kewajarannya. Selain belanja operasional, teridentifikasi pula dugaan kuat praktik 'pecah paket' untuk menghindari lelang terbuka pada proyek jasa konsultansi. Modus ini terlihat pada dua proyek berikut: Proyek "Penyusunan Profil... DI UPT Kota Agung" dengan nilai pagu tepat Rp 100.000.000, menggunakan metode Pengadaan Langsung. Proyek "Kajian Pembangunan Permukiman" dengan nilai pagu Rp 99.700.000, sedikit di bawah ambang batas lelang (Rp 100 juta), juga melalui Pengadaan Langsung. Pengaturan nilai pagu yang mepet batas ini dinilai sebagai modus klasik untuk menghindari proses lelang yang kompetitif dan transparan, yang diduga kuat bertujuan mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu. Menanggapi temuan ini, Anggota Pemerhati Anggaran Lampung, Okta Hariansyah, memberikan pernyataan tegas. "Data APBD Bapperida 2024 ini adalah potret brutal bagaimana uang rakyat dihambur-hamburkan tanpa akal sehat. Angka Rp 522 juta untuk langganan koran adalah hal paling absurd dan sangat berpotensi fiktif," tegas Okta. Ia juga menyoroti modus proyek konsultansi yang diduga telah didesain secara sistematis. "Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan kuat adanya desain korupsi. Lihat juga modus pada proyek-proyek konsultansi. Banyak paket 'kajian' yang nilainya sengaja dibuat Rp 99 juta atau tepat Rp 100 juta agar bisa menggunakan Pengadaan Langsung. Ini adalah modus klasik 'pecah paket' untuk menunjuk langsung rekanan yang sudah disiapkan," jelasnya. "Kami dari Pemerhati Anggaran Lampung," lanjut Okta, "mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK untuk tidak tinggal diam. Data publik ini sudah lebih dari cukup untuk memulai audit investigatif dan penyelidikan." Secara terpisah, Kepala Bapperida Kabupaten Tanggamus, Ir. H. Doni Sengaji Berisang, S.T., M.M., yang coba dikonfirmasi oleh awak media terkait temuan ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk mengusut kebenaran data dan dugaan tersebut. *RED
Anggaran Koran Setengah Miliar di Bapperida Tanggamus Picu Dugaan Korupsi Pemerhati Anggaran Lampung desak APH investigasi, soroti alokasi Rp 522 Juta untuk koran dan modus hindari lelang. BANDAR LAMPUNG – Sejumlah alokasi anggaran janggal dalam Rencana Umum Pengadaan APBD tahun 2024 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanggamus memicu dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis. Temuan ini, yang bersumber dari data publik APBD 2024, mengungkap belanja operasional fantastis, seperti anggaran langganan koran senilai Rp 522,1 juta, dan modus 'pecah paket' proyek konsultansi untuk menghindari lelang. Lembaga pemerhati anggaran kini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi. Data APBD Bapperida Tanggamus 2024 menunjukkan beberapa pos belanja operasional dengan nilai yang dinilai sulit diterima akal sehat: Rp 522,1 Juta untuk Belanja Langganan Koran/Majalah (Kode RUP: 51959073). Alokasi ini menjadi sorotan utama karena nilainya dianggap fantastis untuk belanja media di era digital. Rp 300,3 Juta untuk Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Kode RUP: 51176937). Anggaran yang digelontorkan dalam satu paket tunggal ini dinilai rawan penyelewengan. Rp 274 Juta untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Kendaraan Dinas (Kode RUP: 51959657). Jumlah ini juga dipertanyakan kewajarannya. Selain belanja operasional, teridentifikasi pula dugaan kuat praktik 'pecah paket' untuk menghindari lelang terbuka pada proyek jasa konsultansi. Modus ini terlihat pada dua proyek berikut: Proyek "Penyusunan Profil... DI UPT Kota Agung" dengan nilai pagu tepat Rp 100.000.000, menggunakan metode Pengadaan Langsung. Proyek "Kajian Pembangunan Permukiman" dengan nilai pagu Rp 99.700.000, sedikit di bawah ambang batas lelang (Rp 100 juta), juga melalui Pengadaan Langsung. Pengaturan nilai pagu yang mepet batas ini dinilai sebagai modus klasik untuk menghindari proses lelang yang kompetitif dan transparan, yang diduga kuat bertujuan mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu. Menanggapi temuan ini, Anggota Pemerhati Anggaran Lampung, Okta Hariansyah, memberikan pernyataan tegas. "Data APBD Bapperida 2024 ini adalah potret brutal bagaimana uang rakyat dihambur-hamburkan tanpa akal sehat. Angka Rp 522 juta untuk langganan koran adalah hal paling absurd dan sangat berpotensi fiktif," tegas Okta. Ia juga menyoroti modus proyek konsultansi yang diduga telah didesain secara sistematis. "Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan kuat adanya desain korupsi. Lihat juga modus pada proyek-proyek konsultansi. Banyak paket 'kajian' yang nilainya sengaja dibuat Rp 99 juta atau tepat Rp 100 juta agar bisa menggunakan Pengadaan Langsung. Ini adalah modus klasik 'pecah paket' untuk menunjuk langsung rekanan yang sudah disiapkan," jelasnya. "Kami dari Pemerhati Anggaran Lampung," lanjut Okta, "mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK untuk tidak tinggal diam. Data publik ini sudah lebih dari cukup untuk memulai audit investigatif dan penyelidikan." Secara terpisah, Kepala Bapperida Kabupaten Tanggamus, Ir. H. Doni Sengaji Berisang, S.T., M.M., yang coba dikonfirmasi oleh awak media terkait temuan ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk mengusut kebenaran data dan dugaan tersebut. *RED