Tudingan Anggaran Janggal Terpatahkan, DLH Pringsewu: Perawatan 1 Truk Sampah Tak Sampai Rp1 Juta per Bulan
PRINGSEWU, TIMES AKURAT NEWS – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu, dr. Ulin Noha, secara resmi mematahkan tudingan miring terkait alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp455,58 juta. Melalui klarifikasi berbasis data, Ulin Noha menegaskan bahwa berita yang beredar lahir dari asumsi keliru dan pemahaman yang tidak utuh terhadap sistem pengadaan pemerintah.
Fakta utamanya, anggaran tersebut bukanlah untuk satu paket pekerjaan, melainkan pagu tahunan untuk merawat 38 unit kendaraan operasional berat. Jika dirata-rata, biaya perawatan untuk satu unit kendaraan—termasuk truk sampah—tidak sampai Rp1 juta per bulan.
“Sangat disayangkan informasi disajikan secara tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi negatif. Kami bekerja dengan prinsip efisiensi, dan data membuktikannya,” tegas dr. Ulin Noha dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).
Menjawab tudingan nilai anggaran yang “fantastis”, DLH merinci bahwa dana tersebut digunakan untuk memelihara armada vital yang bekerja setiap hari, terdiri dari:
- 22 unit Truk Sampah (Dump Truck & Arm Roll Truck)
- 2 unit Loader (Alat Berat)
- 14 unit kendaraan operasional lainnya (Pick Up, Roda Tiga, dll.)
“Secara matematis, alokasi per kendaraan per bulan hanya sekitar Rp999.078. Apakah angka ini sebuah pemborosan untuk merawat truk sampah yang setiap hari mengangkut berton-ton sampah? Justru ini adalah bukti pengelolaan anggaran yang cermat,” jelas Ulin Noha.
DLH juga meluruskan tuduhan pelanggaran Peraturan Presiden terkait metode Pengadaan Langsung. Menurut Ulin Noha, tudingan itu muncul karena kesalahan fatal dalam membaca Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Pagu Rp455,58 juta di RUP adalah total rencana belanja setahun, bukan satu kontrak tunggal. Realisasinya dipecah menjadi puluhan transaksi kecil seperti servis rutin atau beli suku cadang, yang nilainya jauh di bawah ambang batas Rp200 juta. Jadi, secara prosedur, tidak ada aturan yang kami tabrak,” paparnya.
Atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan tendensius tersebut, DLH Pringsewu secara resmi telah melayangkan Hak Jawab. Pihaknya menuntut media yang bersangkutan untuk segera memuat klarifikasi secara utuh dan menyampaikan permohonan maaf, sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)
<button swg-standard-button=”contribution”></button>
[newsplugin_feed=”Times Akurat News”]












