Topeng Pers untuk Memeras: Polres Pesawaran Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Berita
PESAWARAN – Praktik kotor yang mencoreng marwah jurnalisme kembali terungkap di wilayah hukum Pesawaran. Tim Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil membongkar sindikat pemerasan yang berlindung di balik profesi wartawan. Dua pelaku, yakni Hendra Irawan (HI), seorang oknum wartawan, dan Hasyim Asmarantaka (HA), seorang petugas keamanan (satpam), kini harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak rumah sakit.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa terintimidasi oleh pemberitaan sepihak yang dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar uang. Kasus ini menyoroti modus operandi licik di mana fungsi kontrol sosial media disalahgunakan menjadi alat intimidasi demi keuntungan pribadi.
Aksi kejahatan ini bermula ketika HI mempublikasikan berita miring terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit yang dituding tidak sesuai spesifikasi. Namun, alih-alih melakukan konfirmasi berimbang atau fungsi check and balance, pemberitaan tersebut justru dijadikan senjata untuk menekan pihak rumah sakit.
Dalam melancarkan aksinya, HI tidak bekerja sendiri. Ia menggandeng HA, yang ironisnya merupakan petugas keamanan di rumah sakit yang menjadi objek pemberitaan. Posisi HA sebagai “orang dalam” diduga kuat dimanfaatkan untuk memuluskan aliran informasi dan tekanan psikologis terhadap korban.
Puncak dari intimidasi ini terjadi dalam sebuah pertemuan di kediaman saksi berinisial IZ. Di sana, HI secara terang-terangan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar pemberitaan negatif tersebut diredam dan tidak diperluas. Angka awal yang dipatok cukup fantastis, yakni Rp10 juta.
Karena keterbatasan dana, korban menolak dan hanya menyanggupi Rp3 juta. Penolakan ini dibalas HI dengan ancaman akan memviralkan berita tersebut dalam skala yang lebih besar. Setelah proses tawar-menawar yang alot di bawah tekanan, disepakati angka “uang damai” sebesar Rp5 juta. Korban terpaksa menyerahkan uang muka sebesar Rp2,5 juta pada saat itu, sementara sisanya ditagih secara intensif oleh pelaku melalui pesan singkat.
Merasa terus diperas dan diancam, korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, aparat merancang skenario penjebakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Korban memancing HI untuk mengambil sisa uang pelunasan. Namun, HI yang bertindak sebagai otak kejahatan, mengutus HA untuk mengambil uang tersebut.
Sesaat setelah amplop putih berisi uang Rp2,5 juta berpindah tangan, Tim TEKAB 308 langsung menyergap HA di lokasi transaksi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian bergerak cepat menciduk HI di kediamannya di wilayah Gedong Tataan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menetapkan HI sebagai otak intelektual, negosiator, sekaligus pelaku utama, sedangkan HA berperan membantu pelaksanaan eksekusi lapangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan.
Penyidik kini terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan saksi IZ yang disebut-sebut turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras agar profesi jurnalis tidak dijadikan tameng untuk tindakan premanisme. (*) 











