Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300 ‎
PemerintahanBerita

Tinggal 15 Hari Lagi, Bapenda, Polisi, dan Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Akhir Program Pemutihan Pajak

2444
×

Tinggal 15 Hari Lagi, Bapenda, Polisi, dan Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Akhir Program Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini
Tinggal 15 Hari Lagi, Bapenda, Polisi, dan Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Akhir Program Pemutihan Pajak

Tinggal 15 Hari Lagi, Bapenda, Polisi, dan Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Akhir Program Pemutihan Pajak

 

BANDAR LAMPUNG – Waktu masyarakat Provinsi Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) semakin menipis. Bapenda Provinsi Lampung bersama Tim Samsat yang terdiri dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan PT. Jasa Raharja kini gencar melakukan sosialisasi, mengingatkan bahwa program akan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Tinggal 15 Hari Lagi, Bapenda, Polisi, dan Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Akhir Program Pemutihan Pajak

 

Mengingat batas waktu yang tinggal dua pekan lagi, ketiga instansi ini mengintensifkan kampanye informasi di berbagai platform dan titik layanan. Tujuannya adalah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar tidak kehilangan kesempatan emas ini.

 

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh denda dan bunga atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.

 

Kepala Bapenda Provinsi Lampung dalam keterangannya mengimbau warga untuk tidak menunda-nunda pengurusan.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada. Jangan menunggu hingga hari-hari terakhir untuk menghindari antrean panjang. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban warga sekaligus menertibkan data kendaraan,” ujarnya.

 

Kolaborasi tiga instansi dalam Samsat menjadi kunci efektivitas sosialisasi ini. Bapenda fokus pada aspek kebijakan dan pendapatan, Polda Lampung pada aspek legalitas dan registrasi kendaraan, sementara Jasa Raharja pada kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Samsat Induk, Samsat Pembantu, atau layanan Samsat Keliling terdekat di seluruh Provinsi Lampung untuk mengurus dan memanfaatkan program ini sebelum ditutup secara resmi pada akhir bulan.(*)

Example 120x600
Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS
error: Content is protected !!