SKANDAL DUGAAN RAMPOK BERJUBAH PUTIH DI RSUD AHMAD YANI: Pasien Fiktif, Daging Oplosan, dan Raibnya Dana Jaminan Rp1,5 Miliar!
Investigasi forensik bongkar patologi korupsi sistemik berkedok BLUD. Dari mark-up katering miliaran, ‘kunci’ spesifikasi alat kesehatan mahal, hingga Perwali yang diduga jadi payung hukum ‘bancakan’ anggaran 2024.
METRO, LAMPUNG – Bau amis dugaan korupsi yang menggurita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Kota Metro akhirnya tercium publik. Sebuah laporan investigasi forensik berkas “Sangat Rahasia” yang bocor mengungkap praktik lancung tata kelola keuangan di rumah sakit pelat merah tersebut sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Tak tanggung-tanggung, rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng pelayanan kesehatan masyarakat ini diduga kuat telah berubah menjadi ladang “bancakan” anggaran oleh oknum manajemen yang tamak. Temuan audit menyingkap borok mulai dari skandal dana titipan pasien, mark-up belanja rutin, hingga permainan canggih di sektor alat kesehatan.
Baca Juga: SKANDAL AMBULANCE HEBAT: Investigasi Bongkar Dugaan Honorarium Fiktif Setengah Miliar di Dinkes Lampung Barat
Salah satu temuan paling mencengangkan adalah raibnya dana jaminan pasien. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkonfirmasi adanya sisa saldo dana titipan jaminan milik 328 pasien senilai Rp1.576.029.736 (Rp1,57 Miliar) yang tidak dikembalikan dan fisiknya tidak ada di kas.
Investigasi mengungkap modus operandi “Gali Lubang Tutup Lubang” (lapping) yang dilakukan oknum kasir. Uang jaminan pasien yang seharusnya disimpan aman, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai.
Meski Direktur RSUD Ahmad Yani, dr. Fitri Agustina, M.K.M., berdalih ini hanya “kesalahan administrasi”, analisis forensik membantah keras. “Menggunakan uang titipan untuk kepentingan pribadi memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan. Hilangnya fisik uang Rp1,57 Miliar adalah kerugian negara riil, bukan sekadar potensi,” demikian bunyi analisis hukum dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Rujukan, RSUD Batin Mangunang Resmi Gandeng RSJD Provinsi Lampung
Sektor yang tak kalah korup adalah belanja makan minum pasien. Di tengah data statistik yang menunjukkan penurunan drastis kunjungan pasien pada tahun 2023, anggaran katering RSUD justru membengkak pada 2024.
Analisis data menemukan anomali statistik yang mengarah pada dugaan “Pasien Fiktif”. Rekonstruksi forensik menunjukkan adanya selisih anggaran yang tidak masuk akal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.023.000.000 (Rp1 Miliar lebih) hanya dalam 11 bulan, akibat dugaan mark-up jumlah porsi makanan.
Lebih biadab lagi, korupsi juga diduga menyasar kualitas gizi pasien. Survei lapangan menemukan modus substitusi bahan baku. Menu daging sapi utuh yang seharusnya disajikan, kerap diganti dengan daging olahan (rolade/bola daging) yang didominasi tepung. Dengan selisih harga daging sapi murni (Rp140 ribu/kg) dan daging olahan tepung (Rp70 ribu/kg), keuntungan haram yang diraup dari perut pasien mencapai puluhan juta per bulan.
Baca Juga: Sekda Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi: DWP Pilar Penting Pembangunan dan Kunci Lahirnya ASN Berintegritas
E-Katalog yang digadang-gadang sebagai instrumen transparansi, di RSUD Ahmad Yani justru diduga dijadikan alat legitimasi korupsi. Modus yang digunakan adalah penguncian spesifikasi (spec-locking).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyusun spesifikasi teknis alat kesehatan vital seperti ventilator dan mesin anestesi yang sangat spesifik, sehingga hanya mengarah pada satu merek premium tertentu yang harganya jauh lebih mahal.
Sebagai contoh, untuk mesin anestesi, RSUD memilih merek high-end seharga Rp1,6 Miliar, padahal terdapat merek pembanding dengan fungsi setara yang harganya hanya Rp900 Juta – Rp1,1 Miliar. “Potensi pemborosan negara mencapai Rp500 juta per unit alat hanya demi mengakomodir merek tertentu, yang diduga sarat dengan kickback dari distributor,” ungkap sumber investigasi.
Baca Juga: SKANDAL AMBULANCE HEBAT: Investigasi Bongkar Dugaan Honorarium Fiktif Setengah Miliar di Dinkes Lampung Barat
Investigasi ini juga menyoroti peran krusial regulasi daerah yang diduga menjadi payung hukum bagi praktik menyimpang ini. Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD menjadi sorotan tajam.
Pasal 17 Perwali tersebut dituding memberikan kewenangan diskresi berlebihan kepada Direktur RSUD untuk menaikkan ambang batas nilai Penunjukan Langsung (PL) di atas batas normal Rp200 juta. “Regulasi ini seolah melegalisasi praktik PL untuk proyek miliaran rupiah dengan dalih ‘fleksibilitas’, yang pada praktiknya mematikan kompetisi dan menyuburkan praktik suap,” tegas analisis dalam laporan tersebut.
Secara keseluruhan, laporan investigasi menyimpulkan bahwa RSUD Ahmad Yani Metro tengah mengalami kegagalan integritas sistemik. Korupsi terjadi secara terstruktur dengan estimasi total potensi kerugian negara dari berbagai pos anggaran ini melebihi Rp10 Miliar.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Metro didesak untuk segera menaikkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan, guna menyeret para intelektual korupsi di balik jubah putih pelayanan kesehatan ini ke meja hijau. 











