
TIMES AKURAT NEWS, TANGGAMAUS – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan, revisi peraturan bupati menjadi langkah yang krusial. Di Kabupaten Tanggamus, lebih khususnya, peraturan bupati nomor 19 tahun 2024 mengalami perhatian khusus setelah beberapa rapat yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menjelaskan bahwa proses revisi ini adalah langkah yang sudah direncanakan dan dijalankan dengan serius.
Hendra Wijaya Mega mengungkapkan bahwa bagian hukum, inspektorat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melaksanakan rapat sebanyak tiga kali terkait proses revisi peraturan ini. Dalam komunikasi singkatnya pada tanggal 7 Januari, ia menyatakan, “Proses perbaikan selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan fasilitas.” Pernyataan ini menegaskan bahwa adopsi peraturan yang baik harus melibatkan berbagai elemen pemerintah, mulai dari pemerintah kabupaten hingga provinsi.
Dari informasi yang telah disampaikan, diketahui bahwa peraturan bupati no. 19 tahun 2024 yang bermasalah ini sudah menjadi perhatian utama bagi jurnalis di Kabupaten Tanggamus. Wartawan berfungsi sebagai pengawas publik yang menyampaikan berita dan informasi akurat seputar kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dengan adanya revisi yang dilakukan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah semakin meningkat, dengan tujuan utama melayani masyarakat dengan lebih baik.
Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 19 Tahun 2024 menjadi sorotan utama di Kabupaten Tanggamus. Keberadaan regulasi ini berlangsung di tengah perhatian masyarakat dan pihak berwenang. Diskusi yang terjadi seputar perbub ini menunjukkan adanya pandangan yang berbeda mengenai isi dan implementasinya.
Pada 10 dan 12 Desember 2024, audiensi yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Tanggamus, Dr. Ir. H. Mulyadi Irsan MT, diadakan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, Polres, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tanggamus. Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan berbagai pandangan terkait perbub bermasalah ini. Namun, hingga kini, proses revisi perbub tersebut masih berjalan dan belum menemukan titik terang.
Kepala Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang muncul dari perbub ini. Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara seluruh stakeholders untuk mencapai solusi yang memuaskan. Revisi perbub diharapkan dapat menjadi upaya yang konstruktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
Penting untuk dicatat bahwa revisi tidak hanya menyangkut teknis atau administrasi, tetapi juga menyangkut aspek sosio-kultural yang ada di dalam masyarakat. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat harus senantiasa dijaga agar peraturan yang dihasilkan bisa dicontohkan dan diterima dengan baik.
PEMKAB TANGGAMUS










