PUPR Mesuji Glontorkan Rp 4,2 Miliar untuk Bensin: Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan! MESUJI, LAMPUNG – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berskala masif mencengkeram Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji pada APBD 2024. Investigasi awal LSM Tunas Bangsa mengungkap adanya "anggaran monster" Rp 4,2 Miliar untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, sebuah angka yang secara matematis dan logistik mustahil dipertanggungjawabkan, sekaligus terang-terangan melanggar standar biaya nasional.Temuan ini menjadi indikator utama adanya skema penipuan terencana dan sistematis. Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, dengan tegas menyatakan, "Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan korupsi yang terencana dan sistematis. Potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah di dinas yang dipimpin Ir. Agnatius Syahrizal. Data publik ini adalah bukti digital tak terbantahkan. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan audit investigatif dan forensik menyeluruh!" tegas Birman Sandi, Sabtu (27/9/2025). Pusat dugaan korupsi ini adalah alokasi dana sebesar Rp 4.226.581.000 untuk "Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas". Birman Sandi menjelaskan, angka ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. "Menurut SBM, batas maksimal biaya operasional (termasuk bensin) untuk satu mobil dinas operasional roda empat di Provinsi Lampung maksimal Rp 37.020.000 per unit per tahun. Anggaran Rp 4,2 Miliar itu setara untuk operasional 114 unit mobil dinas selama setahun. Apakah PUPR Mesuji punya armada sebanyak itu? Jelas tidak masuk akal!" kata Birman. Disparitas ekstrem ini, yang mencapai lebih dari 114 kali lipat dari standar nasional, mengindikasikan penggelembungan anggaran masif dan potensi klaim BBM fiktif. Modus penipuannya diduga kuat melibatkan klaim fiktif, kolusi dengan pemasok mark-up atau subsidi silang untuk kepentingan pribadi. Sifat transaksi BBM yang berbasis kas memudahkan pencairan dana gelap yang sulit dilacak dan digunakan untuk tujuan ilegal. Birman Sandi menegaskan bahwa anggaran BBM ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem korupsi yang lebih luas di Dinas PUPR Mesuji: Skandal Tender Proyek Jalan Rp 6,1 Miliar: Jejak permainan proyek terlihat pada tender "Peningkatan Jalan ruas Jalan Hadi Mulyo - Panca Warna" senilai Rp 6,1 Miliar. Proses tender (Kode: 3551682) secara misterius dibatalkan setelah evaluasi, lalu diaktifkan kembali dengan kode lama (Kode: 3527682). "Prosedur ganjil seperti ini sangat tidak transparan dan menjadi modus klasik untuk mengintervensi dan memenangkan pihak tertentu yang sudah dikondisikan," jelas Birman. Proyek ini dimenangkan dengan efisiensi hanya 1,61% dari HPS, ciri khas bid rigging (persekongkolan tender) yang melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Pasal 49). "Dana Siluman" dan Belanja Diskresioner: Total anggaran perawatan alat berat mencapai Rp 1.914.000.000. Namun, pos anggaran misterius senilai Rp 1 Miliar untuk "Pemeliharaan Alat Bantu Lainnya" (Kode RUP: 48089922) dengan deskripsi sangat umum, menjadikannya 'dana siluman' yang rawan penyelewengan dan penagihan fiktif. Dana likuid dari BBM dan "dana siluman" ini diduga kuat berpotensi digunakan sebagai "uang pelicin" untuk memuluskan proyek atau keuntungan pribadi pejabat. Eksploitasi Dana Swakelola: Pada RUP Swakelola, ditemukan alokasi dana yang tak kalah fantastisnya untuk pos-pos yang minim pengawasan: Lebih dari Rp 2,1 Miliar untuk Perjalanan Dinas, membuka peluang masif praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang melanggar Pasal 3 UU Tipikor (ancaman hingga 20 tahun penjara/seumur hidup). Rp 2,5 Miliar untuk "Jasa Tenaga Pelayanan Umum, Keamanan, dan Supir". Anggaran honorer ini mencurigakan. Ada potensi "pegawai fiktif" atau pengangkatan ilegal, mengingat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 65) secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk jabatan ASN. Dinas PUPR Mesuji bukan lembaga asing dengan kasus korupsi. Mantan Bupati Khamami dan Sekretaris PUPR Wawan Suhendra pernah divonis terkait suap proyek infrastruktur tahun 2019. Pola ini berlanjut dengan dugaan korupsi proyek irigasi Rp 97,8 Miliar tahun 2020. Ini menunjukkan sistem koruptif yang mengakar, dan kepemimpinan saat ini, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T. (dengan kekayaan Rp 3,3 Miliar), memegang tanggung jawab penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Birman Sandi menegaskan, "Ini bukan lagi ranah APH lokal. Mengingat skala potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan forensik menyeluruh terhadap seluruh APBD 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji." LSM Tunas Bangsa mendesak aparat penegak hukum untuk: Sita dan Audit Forensik Dokumen Keuangan TA 2024: Termasuk kuitansi BBM, log book kendaraan, faktur dana siluman, daftar gaji honorer, dan dokumen SPPD. Audit Investigatif Tender: Khususnya proyek Jalan Hadi Mulyo, untuk membongkar persekongkolan tender. Audit Kekayaan Pejabat: Selidiki profil keuangan Ir. Agnatius Syahrizal dan pejabat kunci lainnya. "Tanpa penegakan hukum yang tegas dan reformasi sistemik, korupsi ini akan terus menggerogoti APBD Mesuji," tutup Birman, menyerukan penyelamatan keuangan negara demi tata kelola pemerintahan yang bersih.*RED Baca Juga: https://akuratimes.com/dugaan-korupsi-sewa-kendaraan-setda-way-kanan-dugaan-mark-up-dan-armada-fiktif-miliaran-rupiah/
PUPR Mesuji Glontorkan Rp 4,2 Miliar untuk Bensin: Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan! MESUJI, LAMPUNG – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berskala masif mencengkeram Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji pada APBD 2024. Investigasi awal LSM Tunas Bangsa mengungkap adanya "anggaran monster" Rp 4,2 Miliar untuk belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas, sebuah angka yang secara matematis dan logistik mustahil dipertanggungjawabkan, sekaligus terang-terangan melanggar standar biaya nasional.Temuan ini menjadi indikator utama adanya skema penipuan terencana dan sistematis. Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, dengan tegas menyatakan, "Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan korupsi yang terencana dan sistematis. Potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah di dinas yang dipimpin Ir. Agnatius Syahrizal. Data publik ini adalah bukti digital tak terbantahkan. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera turun tangan melakukan audit investigatif dan forensik menyeluruh!" tegas Birman Sandi, Sabtu (27/9/2025). Pusat dugaan korupsi ini adalah alokasi dana sebesar Rp 4.226.581.000 untuk "Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas". Birman Sandi menjelaskan, angka ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. "Menurut SBM, batas maksimal biaya operasional (termasuk bensin) untuk satu mobil dinas operasional roda empat di Provinsi Lampung maksimal Rp 37.020.000 per unit per tahun. Anggaran Rp 4,2 Miliar itu setara untuk operasional 114 unit mobil dinas selama setahun. Apakah PUPR Mesuji punya armada sebanyak itu? Jelas tidak masuk akal!" kata Birman. Disparitas ekstrem ini, yang mencapai lebih dari 114 kali lipat dari standar nasional, mengindikasikan penggelembungan anggaran masif dan potensi klaim BBM fiktif. Modus penipuannya diduga kuat melibatkan klaim fiktif, kolusi dengan pemasok mark-up atau subsidi silang untuk kepentingan pribadi. Sifat transaksi BBM yang berbasis kas memudahkan pencairan dana gelap yang sulit dilacak dan digunakan untuk tujuan ilegal. Birman Sandi menegaskan bahwa anggaran BBM ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem korupsi yang lebih luas di Dinas PUPR Mesuji: Skandal Tender Proyek Jalan Rp 6,1 Miliar: Jejak permainan proyek terlihat pada tender "Peningkatan Jalan ruas Jalan Hadi Mulyo - Panca Warna" senilai Rp 6,1 Miliar. Proses tender (Kode: 3551682) secara misterius dibatalkan setelah evaluasi, lalu diaktifkan kembali dengan kode lama (Kode: 3527682). "Prosedur ganjil seperti ini sangat tidak transparan dan menjadi modus klasik untuk mengintervensi dan memenangkan pihak tertentu yang sudah dikondisikan," jelas Birman. Proyek ini dimenangkan dengan efisiensi hanya 1,61% dari HPS, ciri khas bid rigging (persekongkolan tender) yang melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Pasal 49). "Dana Siluman" dan Belanja Diskresioner: Total anggaran perawatan alat berat mencapai Rp 1.914.000.000. Namun, pos anggaran misterius senilai Rp 1 Miliar untuk "Pemeliharaan Alat Bantu Lainnya" (Kode RUP: 48089922) dengan deskripsi sangat umum, menjadikannya 'dana siluman' yang rawan penyelewengan dan penagihan fiktif. Dana likuid dari BBM dan "dana siluman" ini diduga kuat berpotensi digunakan sebagai "uang pelicin" untuk memuluskan proyek atau keuntungan pribadi pejabat. Eksploitasi Dana Swakelola: Pada RUP Swakelola, ditemukan alokasi dana yang tak kalah fantastisnya untuk pos-pos yang minim pengawasan: Lebih dari Rp 2,1 Miliar untuk Perjalanan Dinas, membuka peluang masif praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang melanggar Pasal 3 UU Tipikor (ancaman hingga 20 tahun penjara/seumur hidup). Rp 2,5 Miliar untuk "Jasa Tenaga Pelayanan Umum, Keamanan, dan Supir". Anggaran honorer ini mencurigakan. Ada potensi "pegawai fiktif" atau pengangkatan ilegal, mengingat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 65) secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk jabatan ASN. Dinas PUPR Mesuji bukan lembaga asing dengan kasus korupsi. Mantan Bupati Khamami dan Sekretaris PUPR Wawan Suhendra pernah divonis terkait suap proyek infrastruktur tahun 2019. Pola ini berlanjut dengan dugaan korupsi proyek irigasi Rp 97,8 Miliar tahun 2020. Ini menunjukkan sistem koruptif yang mengakar, dan kepemimpinan saat ini, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T. (dengan kekayaan Rp 3,3 Miliar), memegang tanggung jawab penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Birman Sandi menegaskan, "Ini bukan lagi ranah APH lokal. Mengingat skala potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan forensik menyeluruh terhadap seluruh APBD 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji." LSM Tunas Bangsa mendesak aparat penegak hukum untuk: Sita dan Audit Forensik Dokumen Keuangan TA 2024: Termasuk kuitansi BBM, log book kendaraan, faktur dana siluman, daftar gaji honorer, dan dokumen SPPD. Audit Investigatif Tender: Khususnya proyek Jalan Hadi Mulyo, untuk membongkar persekongkolan tender. Audit Kekayaan Pejabat: Selidiki profil keuangan Ir. Agnatius Syahrizal dan pejabat kunci lainnya. "Tanpa penegakan hukum yang tegas dan reformasi sistemik, korupsi ini akan terus menggerogoti APBD Mesuji," tutup Birman, menyerukan penyelamatan keuangan negara demi tata kelola pemerintahan yang bersih.*RED Baca Juga: https://akuratimes.com/dugaan-korupsi-sewa-kendaraan-setda-way-kanan-dugaan-mark-up-dan-armada-fiktif-miliaran-rupiah/