Pimpin Rakor Anti-Korupsi PBJ, Sekdaprov Marindo Dorong OPD Lampung Terapkan Three Lines Model
BANDAR LAMPUNG, TIMES AKURAT NEWS – Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam pencegahan korupsi, khususnya di area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sekdaprov Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghadirkan Kepala BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, dan Kepala Satgas Penindakan KPK RI, Kuswanto, di Balai Keratun Lantai III, Rabu (5/11/2025).
Kehadiran Dr. Marindo Kurniawan bersama 48 Kepala OPD Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Dinas terkait dari seluruh Kabupaten/Kota, menegaskan keseriusan Pemprov Lampung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam rakor tersebut, Marindo menyoroti pentingnya penerapan Three Lines Model sebagai strategi mitigasi risiko korupsi yang efektif. Model ini menekankan tanggung jawab kolektif dari Governing Body (pimpinan), Manajemen (pengendalian internal), hingga Internal Audit (APIP) dalam mengawal integritas.
Baca Juga: Sekdaprov Marindo Sambut MPRD Lampung: Harapan Besar untuk Inovasi Pertanian dan Indonesia Emas 2045
Kepala BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan peran vital BPKP dalam pengawasan keuangan negara dan daerah. Ia memperkenalkan pendekatan “debottlenecking” sebagai upaya preventif.
“Kami menyadari, tidak semua problem kontrak PBJ itu bermasalah dengan korupsi. Sebelum itu terjadi, bisa kita selesaikan dengan debottlenecking,” ujar Agus, yang menekankan kombinasi berpikir represif dan preventif.
Agus juga mengingatkan bahwa PBJ bukan sekadar serah terima barang, tetapi harus fokus pada value for money dan manfaat riil bagi kesejahteraan rakyat. “PBJ itu untuk kesejahteraan rakyat. Para PPK harus diingatkan bahwa barang 100% diterima sesuai kontrak, tapi harus bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Baca Juga: Ajak Publik Berdialog, Rio Gismara Genjot Kualitas Layanan Digital DPMPPTSP Lamsel
BPKP mengidentifikasi risiko fraud di setiap tahapan PBJ, mulai dari perencanaan tanpa justifikasi kebutuhan hingga rekayasa penerimaan hasil pekerjaan. Untuk itu, Agus Setiyawan memperkenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEKP) yang terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sebagai alat ukur efektivitas pencegahan korupsi.
“Jika kita tidak bisa mengukur, kita tidak bisa mengontrol. IEKP ini tujuannya untuk memahami posisi kita, lalu kita bisa melakukan aksi pengendalian internal,” pungkasnya, mendorong seluruh OPD untuk proaktif dalam memetakan dan mengelola risiko.
Dengan komitmen dan langkah-langkah strategis yang dipimpin Sekdaprov Marindo ini, Pemprov Lampung optimis dapat mewujudkan ekosistem PBJ yang bebas korupsi demi pembangunan yang berpihak pada masyarakat.(*)











