Perkuat Akuntabilitas Dana Desa, Gustam Apriyansyah Fasilitasi Sinergi Inspektorat dan Polda Lampung
TANGGAMUS, (Akuratimes.com) – Inspektorat Kabupaten Tanggamus kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel. Sebagai wujud sinergisitas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat memfasilitasi proses klarifikasi administrasi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.
Agenda yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Tanggamus, Selasa (3/2/2026), ini melibatkan 32 Kepala Pekon (Kakon). Kegiatan ini merupakan langkah koordinatif bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk memastikan sinkronisasi data pada kegiatan pengadaan Peta Pekon.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, menegaskan bahwa kehadiran para Kepala Pekon bukan dalam rangka pemeriksaan yang menekan, melainkan sebuah upaya klarifikasi untuk melengkapi data administrasi. Hal ini penting guna menindaklanjuti adanya laporan dari pihak ketiga, sehingga segala sesuatunya menjadi terang dan jelas secara hukum.
“Hari ini kami memfasilitasi pengumpulan dan sinkronisasi data. Ini adalah bentuk transparansi kita. Sebelumnya, Inspektorat selaku APIP telah menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan (audit) dan memberikan rekomendasi perbaikan sesuai regulasi,” ujar Gustam dengan tenang di sela-sela kegiatan.
Gustam menjelaskan duduk perkara terkait pengadaan Peta Pekon yang memiliki nilai bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per pekon. Dalam audit internal sebelumnya, Inspektorat telah menemukan adanya kelebihan bayar dan secara tegas merekomendasikan pengembalian dana ke kas pekon (Desa).
“Rekomendasi kami sudah dijalankan. Pemerintah pekon telah melakukan kewajibannya menyetorkan kembali kelebihan bayar tersebut. Namun, karena adanya dinamika laporan dari pihak ketiga yang merasa belum menerima haknya, maka Polda Lampung membutuhkan data tambahan. Di sinilah peran kami menjembatani agar data yang disajikan valid dan komprehensif,” papar Gustam.
Sebanyak 36 pekon secara bertahap memberikan keterangan administratif yang diperlukan. Gustam menekankan bahwa proses ini adalah bukti bahwa sistem pengawasan di Kabupaten Tanggamus berjalan efektif. Inspektorat memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan masyarakat.
“Proses ini murni administratif dan merupakan mekanisme wajar dalam pengawasan keuangan negara. Inspektorat akan terus mendukung penuh langkah penegakan akuntabilitas ini agar para Kepala Pekon dapat bekerja dengan tenang, tertib administrasi, dan sesuai koridor hukum,” pungkas Gustam menutup pembicaraan.(*) 











