
Times Akurat News, Provinsi Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, S.H., M.H. Mereka mengikuti rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2024 diadakan oleh Komisi Informasi Pusat, yang menyelenggarakan uji publik terhadap badan-badan publik terpilih. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.
Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas suatu badan publik. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan predikat badan publik yang berstatus informasi, penting untuk mendorong partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan penyampaian informasi.
Dalam monev ini, badan publik yang terlibat harus melalui proses presentasi dan wawancara di hadapan panel ahli yang terdiri dari anggota Komisi Informasi Pusat dan para pakar di bidang keterbukaan informasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan informasi yang diberikan kepada publik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Lampung dapat memperoleh predikat sebagai badan publik yang informatif. Predikat ini bukan hanya simbol status, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan, yang pada gilirannya mendukung partisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta berupaya menjadikan sistem informasi yang lebih efektif dan efisien dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat.










