JAWARA KORUPSI LAMPUNG: PEMPROV DIDERITAT 151 KASUS KORUPSI RP 207 MILIAR, LAMPUNG TIMUR RAJAI DAFTAR HITAM!
Mahkamah Agung RI Ungkap Data Mengejutkan (2020-2024): Lamtim Puncaki Kasus Terbanyak, Lampura Capai Kerugian Negara Terbesar.
BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan nasional, bukan karena prestasinya, melainkan catatan hitam dalam pemberantasan korupsi. Data Direktori Putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung RI periode 2020 hingga 2024 mengungkap fakta mencengangkan: telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di seluruh wilayah Lampung. Total kerugian negara akibat praktik rasuah ini mencapai angka fantastis, tidak kurang dari Rp 207.593.412.073,19.
Mirisnya, dari seluruh kabupaten/kota di Lampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) secara “gemilang” menempati posisi puncak sebagai daerah dengan kasus korupsi terbanyak. Sebanyak 21 kasus korupsi terjadi di Lamtim, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3.287.914.315,75. Penangkapan dan persidangan terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dalam kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, seolah mempertegas status Kabupaten Lamtim sebagai “juara” korupsi versi Mahkamah Agung RI.
Catatan kelam ini menambah deret panjang sejarah Provinsi Lampung yang kerap dicap sebagai “provinsi terkorup” di Indonesia, dengan Kejati Lampung saat ini bahkan sedang menangani empat kasus yang melibatkan mantan Kepala Daerah.
Mengikuti Lamtim dalam daftar hitam adalah:
- Kabupaten Lampung Utara (Lampura): Berada di urutan kedua dengan 19 kasus korupsi. Meskipun jumlah kasusnya sedikit di bawah Lamtim, kerugian negara yang ditimbulkan justru paling fantastis di seluruh Provinsi Lampung, mencapai Rp 88.131.402.135,62.
- Kota Bandar Lampung: Menduduki peringkat ketiga dengan 15 kasus korupsi. Kerugian negara mencapai Rp 57.058.100.047,43, menjadikannya ranking kedua kerugian terbesar setelah Lampura.
- Kabupaten Way Kanan: Menempati posisi keempat dengan 13 kasus korupsi, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8.161.480.963,99.
- Kabupaten Pesawaran: Berada di peringkat kelima dengan 12 kasus korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp 5.655.144.020,00.
Deretan angka dan fakta ini adalah tamparan keras bagi integritas pemerintahan di Lampung. Kasus-kasus ini menjerat mulai dari Kepala Daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), menunjukkan bahwa praktik korupsi sudah mengakar dan menjadi masalah sistemik yang mendalam. Publik kini menuntut komitmen nyata dari seluruh elemen penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membersihkan Lampung dari cengkeraman korupsi.(*)











