Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
KorupsiBerita

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas

679
×

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas

Sebarkan artikel ini
Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Miga

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Miga

 

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan gebrakan besar dalam pengusutan skandal korupsi dana migas daerah. Tim penyidik menyita aset bernilai total Rp38,58 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penyitaan spektakuler ini merupakan babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Puncak dari operasi senyap ini adalah penggeledahan kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu (3/9/2025). Tindakan tegas ini dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari aliran dana haram dalam skandal yang mengguncang BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut.

Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Miga

Dalam keterangan pers resmi pada Kamis (4/9/2025) malam, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan hasil signifikan dari langkah hukum tersebut. Ia menegaskan, penyitaan ini adalah langkah krusial untuk membongkar konstruksi perkara dan mengikuti jejak aliran dana.

 

“Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik saksi ARD (Arinal Djunaidi). Nilai totalnya sangat signifikan dan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian,” ungkap Armen di kantor Kejati Lampung.

 

Aset yang kini berada dalam penguasaan Kejati Lampung mencakup berbagai bentuk, menunjukkan skala kekayaan yang luar biasa. Rincian harta yang disita meliputi:

  • Tanah dan Properti: 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Arinal Djunaidi yang tersebar di berbagai lokasi strategis, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp28,04 miliar.

 

  • Deposito dan Simpanan: Sejumlah simpanan deposito di beberapa bank dengan total nilai Rp4,4 miliar.

 

  • Koleksi Mobil Mewah: 7 unit kendaraan roda empat kategori mewah dari berbagai merek, ditaksir senilai Rp3,5 miliar.

 

  • Uang Tunai dan Logam Mulia: Uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang setara dengan Rp1,35 miliar, serta logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar.

 

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dana bagi hasil minyak dan gas (Participating Interest 10%) yang menjadi hak Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Dana tersebut seharusnya dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.

Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Miga

Namun, dalam praktiknya, dana triliunan rupiah yang mengalir sejak beberapa tahun lalu ini diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, melainkan diselewengkan oleh oknum-oknum petinggi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Hingga Kamis malam, Arinal Djunaidi, yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejati Lampung dengan status sebagai saksi.

 

“Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini untuk mendalami keterangannya dan mengklarifikasi temuan-temuan penyidik,” tambah Armen.

 

Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini hingga ke akarnya. Penyitaan aset fantastis ini diyakini menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal. Publik Lampung kini menanti siapa saja tokoh besar berikutnya yang akan terseret dalam pusaran korupsi dana migas ini.(*)

Example 120x600
Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS
error: Content is protected !!