Dugaan Mark-Up Gaji Honorer dan Pungli Komite Ratusan Juta di SMPN 44 Bandar Lampung Mencuat
BANDAR LAMPUNG, (Akuratimes.com) – Aroma ketidakberesan pengelolaan anggaran pendidikan tercium kuat di SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Di tengah gencarnya instruksi Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan untuk menghapus pungutan liar, sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Udina ini justru diduga melakukan praktik ganda yang merugikan: penggelembungan (mark-up) anggaran gaji guru honorer dan penarikan uang komite yang membebani wali murid.
Berdasarkan penelusuran data dan analisis terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan anggaran tahun 2025, ditemukan selisih angka yang signifikan antara anggaran yang dilaporkan dengan estimasi kebutuhan riil di lapangan.
Janggalnya Anggaran Gaji Honorer: Dugaan Selisih Hingga Rp 96 Juta
Data penggunaan anggaran sekolah menunjukkan alokasi yang cukup besar untuk pos pembayaran guru honorer. Pada dua triwulan pertama tahun 2025 saja, angkanya mencapai:
- Triwulan 1: Rp 162.500.000
- Triwulan 2: Rp 150.040.000
- Total Alokasi Akumulasi (Setahun): Rp 312.540.000
Namun, angka fantastis ini dinilai tidak selaras dengan kondisi riil tenaga pengajar. Diketahui komposisi guru non-PNS di SMPN 44 berjumlah sekitar 30 orang (terdiri dari 20 Guru Honorer, 9 Guru Tidak Tetap, dan 1 Guru Tetap Yayasan).
Tim investigasi melakukan simulasi perhitungan untuk menguji kewajaran anggaran tersebut menggunakan dua skenario standar gaji di Bandar Lampung:
Skenario 1: Estimasi Gaji Pokok Rata-rata Tertinggi (Rp 600.000/bulan)
Jika diasumsikan 30 guru menerima gaji rata-rata Rp 600.000 per bulan:
- Perhitungan Kebutuhan Riil: 30 Guru x Rp 600.000 x 12 Bulan = Rp 216.000.000.
- Dugaan Selisih: Jika dibandingkan dengan total anggaran Rp 312.540.000, terdapat dugaan sisa anggaran tak terpakai sebesar Rp 96.540.000.
Skenario 2: Estimasi Berbasis Jam Mengajar Maksimal
Jika menggunakan asumsi perhitungan per jam (estimasi 24 jam/bulan x Rp 35.000/jam = Rp 840.000 per guru/bulan):
- Perhitungan Kebutuhan Riil: 30 Guru x Rp 840.000 x 12 Bulan = Rp 302.400.000.
- Dugaan Selisih: Bahkan dengan skenario penghitungan maksimal ini, masih terdapat dugaan sisa anggaran sebesar Rp 10.140.000.
Publik mempertanyakan, ke mana mengalirnya dugaan selisih dana dengan rentang Rp 10,1 juta hingga Rp 96,5 juta tersebut jika tidak dibayarkan kepada para guru honorer?
Selain dugaan mark-up dana honorer, SMPN 44 Bandar Lampung juga diduga kuat masih melanggengkan praktik pungutan uang komite.
Wali murid dibebankan biaya total Rp 1.350.000 per siswa (dengan skema cicilan 6 kali pembayaran @Rp 225.000). Dengan jumlah siswa mencapai 665 orang, total dana yang dihimpun dari masyarakat sangat besar.
Berdasarkan investigasi awal, dari total pungutan tersebut, diduga terdapat aliran dana keuntungan sepihak yang dikelola oknum pejabat sekolah mencapai angka Rp 89.775.000. Angka ini jelas mencederai semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.
Temuan ini jelas menabrak aturan tegas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud, Thomas Americo, sebelumnya telah menegaskan instruksi kepada seluruh kepala sekolah untuk menghentikan penarikan uang komite. Hal senada dipertegas oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas), Mulyadi Syukri.
“Kami sudah mengimbau dari tahun ajaran baru 2025 ini, agar tidak ada lagi pungutan uang komite sekolah,” tegas Mulyadi, Rabu (5/11/2025).
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, turut menegaskan bahwa instruksi lisan sudah sangat jelas disampaikan, sembari menunggu aturan resmi berupa SK Wali Kota diterbitkan untuk menutup celah “tafsir ganda” di lapangan.
Dugaan penyelewengan di SMPN 44 Bandar Lampung ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut integritas dunia pendidikan. Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pun menilai pungutan ini membebani rakyat dan bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Kepala Sekolah SMPN 44, Udina, beserta jajarannya. Transparansi penggunaan dana honorer dan penghentian total pungutan komite harus segera dilakukan demi keadilan.
Penulis Berita :












