
Times Akurat News, Pesawaran – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan harus melacak indikasi penyimpangan anggaran yang di kelola oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023, diduga terjadi penyimpangan dan menyalahi prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien.
Berdasarkan dokumen temuan Pemerhati Anggaran Lampung DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023, merealisasikan Tunjangan untuk Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebanyak 41 orang menghabskan anggaran miliaran tersebut diragukan kebenarannya.
“Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Firmansyah DT mengatakan menemukan adanya Penyimpangan kerugian negara hingga miliaran, Tunjangan DPRD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023.
Tunjangan anggota DPRD, sesuai dengan aturan yang berlaku, diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai regulasi lainnya. Tunjangan jabatan diberikan berdasarkan kedudukan dan tanggung jawab yang diemban.
berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut merupakan rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang berlaku pada tahun 2024.
– Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
– Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
– Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
– Uang Paket: Rp157.000 per bulan
– Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
– Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
– Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
– Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan
– Tunjangan Transportasi: Rp 11.213.000 per bulan
Berdasarkan data temuan KPAL terdapat kejanggalan anggaran tunjangan DPRD Pesawaran. Terhitung x 12 bulan sama dengan setahun dan x 41 sudah terhitung jumlah keseluruhan anggota DPRD dengan total sebagai berikut :
Realisasi Uang Representasi DPRD Pesawaran 1.004.010.000 x 2 mencapai Rp 2.008.020.000, Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 774.900.000, diduga terdapat kerugian negara Rp 1.233.120.000 miliar.
Tunjangan Keluarga 140.561.000 x 2 = 281.122.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 108.240.000, diduga terdapat kerugian negara Rp 172.882.000 juta.
Tunjangan Beras 145.800.000 x 2 = 291.600.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 142.188.000, diduga terdapat kerugian negara Rp 118.718.000 juta.
Uang Paket 86.058.000 x 2 = 172.116.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 77.244.000, diduga terdapat kerugian negaraRp 94.872.000 juta.
Tunjangan Jabatan 1.455.814.500 x 2 = 2.911.629.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 1.123.605.000, diduga terdapat kerugian negara Rp 1.788.024.000 miliar.
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD 3.402.000.000 x 2 = Rp 6.804.000.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 5.166.000.000, diduga terdapat kerugian negara Rp 1.638.000.000 miliar
Tunjangan Reses 850.500.000 x 2 = 1.701.000.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 1.291.500.000, diduga terdapat kerugian negara Rp 409.500.000 juta.
Tunjangan Perumahan, sesuai dengan nilai sebenarnya Rp 5.658.000.000
Tunjangan Transportasi DPRD = 7.920.000.000 x 2 = 15.840.000.000 Berdasarkan peraturan pemerintah untuk anggaran tersebut seharusnya senilai Rp 5.516.796.000 diduga terdapat kerugian negara Rp 10.323.204.000 miliar.
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 5.871.000.000 miliar, Perlu diketahui Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan dan tenaga medis kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, pemberian tunjangan perumahan, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD dan Ketua-Ketua Alat Kelengkapan DPRD.
Diduga keseluruhan total kerugian negara untuk tunjangan DPRD Kabupaten Pesawaran pada APBD tahun 2023 senilai Rp 15.683.448.000 miliar, belum termasuk Tunjangan Kesejahteraan.(Rincian Data Terlampir)
Perlu digaris bawahi anggaran belanja tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan direalisasikan dengan nilai yang lebih besar dari seharusnya, sehingga pada realisasi Belanja Tunjangan DPRD ditemukan ketidak wajar dan tidak meyakinkan pada realisasi anggaran.
Dalam Perda No 6 Tentang pertangung jawaban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun 2023 Keputusan Gubenur Lampung Nomor G/380/VI.02/HK/2024.Pasal 1 pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan.
Dari hasil investigasi kami nanti, Jika ditemukan potensi kerugian negara tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparat penegak hukum khususnya Kejari Pesawaran, Kejati lampung dan Polda lampung untuk untuk mempelajari terkait Anggaran Belanja Tunjangan Anggota DPRD hingga dapat memeriksa dan mengusut sejumlah realisasi anggaran TA 2023 pada DPRD Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung secara resmi. “Tegas Firmansyah
Bagaimana Tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran (Sekwan) Provinsi Lampung (Toto Sumedi) terkait pemberitaan ini. *red…










