Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300 ‎
PemerintahanBerita

DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

496
×

DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Sebarkan artikel ini
DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

 

BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah resmi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM). Kabupaten baru ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, sebuah langkah signifikan setelah melalui proses panjang kajian kelayakan. DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga MayangPersetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung pada April 2025, yang menjadi momentum bersejarah bagi rencana pemekaran yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota dewan, Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, menyampaikan hasil kajian komprehensif.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

“Kami telah melakukan proses kajian dan klarifikasi secara menyeluruh. Usulan pemekaran ini telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan kriteria lainnya sesuai regulasi,” jelas Rahmat, mengutip laman jdih.lampungprov.go.id.

 

Setelah laporan Komisi I dibacakan, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD Lampung secara bulat menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang.

 

Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang nantinya akan terdiri dari delapan kecamatan, yaitu Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Bunga Mayang, Muara Sungkai, dan Hulu Sungkai. Wilayah-wilayah ini dinilai telah siap secara administratif dan sosial untuk mandiri sebagai daerah otonom baru.

 

Baca Juga: JAWARA KORUPSI LAMPUNG: PEMPROV DIDERITAT 151 KASUS KORUPSI RP 207 MILIAR, LAMPUNG TIMUR RAJAI DAFTAR HITAM!

 

Setelah persetujuan di tingkat provinsi, DPRD Lampung berencana segera menindaklanjuti hasil paripurna ini kepada pemerintah pusat. Harapannya, proses pembentukan kabupaten baru dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Mikdar Ilyas, anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Lampung Utara sekaligus anggota Tim Sembilan Pemekaran Sungkai Bunga Mayang, mengungkapkan harapannya agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada daerah yang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. “Jika di Papua bisa dimekarkan, mengapa tidak dengan daerah lain yang juga memenuhi syarat?” ujar Mikdar, mengacu pada disparitas kebijakan pemekaran.

 

Menurut Mikdar, luas wilayah Kabupaten Lampung Utara yang terlalu besar (2.725,63 km2 dengan 633 ribu jiwa penduduk pada 2020) dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan kuat pemekaran ini sangat dibutuhkan. “Jika tidak dimekarkan, anggaran hanya akan habis untuk belanja rutin, bukan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya.

 

Baca Juga: Membongkar Dugaan Persekongkolan Tender PU Kota Bandar Lampung, Dari Alamat Fiktif Hingga Konflik Kepentingan

 

Mikdar menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan pemekaran Sungkai Bunga Mayang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Kini, masyarakat hanya menanti keputusan akhir dari pemerintah pusat. Harapan besar meliputi percepatan pembangunan, peningkatan efektivitas pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga. Pembentukan daerah otonom baru juga diharapkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta memaksimalkan penggunaan anggaran karena rentang kendali administratif menjadi lebih pendek.

 

Salah satu tantangan awal dalam proses pemekaran adalah penentuan lokasi pusat pemerintahan kabupaten baru. Permasalahan ini kini telah teratasi berkat hibah lahan seluas 40 hektare dari Faisbol Djausal, ayah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

 

“Alhamdulillah, hibah tanah itu sudah diberikan. Ini menjadi sinyal kuat atas dukungan nyata terhadap terbentuknya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang,” pungkas Mikdar, menunjukkan komitmen dari berbagai pihak.

 

Kabupaten persiapan Sungkai Bunga Mayang (SBM) memiliki potensi besar dari sisi sumber daya manusia maupun kekayaan alam, menjadikannya strategis untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung. Dengan kepadatan penduduk rata-rata 232 jiwa per kilometer persegi, pemerataan pembangunan menjadi tantangan yang signifikan bagi kabupaten induk.

 

Kecamatan Bunga Mayang (125,76 km2 dengan 33.839 jiwa) dan Sungkai Utara (127,59 km2 dengan 35.732 jiwa) akan menjadi dua wilayah utama di Kabupaten SBM, dengan kepadatan penduduk masing-masing 269 jiwa/km2 dan 280 jiwa/km2. Tingkat kepadatan ini menekankan urgensi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pemerintahan.

 

Jarak tempuh yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Utara juga menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi, kesehatan, dan pendidikan. Dengan terbentuknya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah utara Lampung secara berkelanjutan.(*) DPRD Lampung Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Example 120x600
Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS
error: Content is protected !!