
Times Akurat News, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil pemeriksaannya terhadap 42 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang terletak di Kabupaten Tenggamus. Temuan ini menyentuh berbagai hal, mulai dari pengembalian dana yang tidak sesuai ketentuan hingga kinerja pejabat di Dinas Pendidikan yang patut dipertanyakan. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai hasil temuan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, terungkap adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 42 sekolah dan hasil keterangan dan bukti pertanggung jawaban dan pengujian fisik hasil penggunaan dana bos diketahui adanya penggunaan dana bos yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 82,405,000 dan sebesar 264,448,058 dari keterangan kepala sekolah Rp 54,975,000 digunakan untuk iuran kepada kelompok kerja kepala sekolah (K3S)dan sisanya Rp 209,472 ,558 tidak dijelaskan.
Dari 42 sekolah total keseluruhan pengeluaran dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 364,853,058
Kinerja pihak Dinas Pendidikan Tenggamus dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan kegiatan yang terkait dengan dana BOS menjadi sorotan. Sebagai penanggung jawab, mereka seharusnya memastikan bahwa semua penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung pencapaian kualitas pendidikan di daerah. Namun, dengan adanya temuan ini, pertanyaan besar muncul: apakah pejabat di Dinas Pendidikan telah menjalankan tugasnya dengan baik?
Keberadaan temuan ini tidak hanya merupakan indikasi adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana, tetapi juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang bersangkutan. Oleh karena itu, penting bagi Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi yang memadai dan melakukan langkah-langkah perbaikan secepatnya.
Temuan BPK terhadap 42 sekolah di Tenggamus menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana pendidikan. Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab atas semua kegiatan yang menggunakan dana BOS dan melakukan evaluasi berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Melalui tindakan yang transparan dan akuntabel, diharapkan kualitas pendidikan dapat terjaga dan meningkat di Kabupaten Tenggamus.










