
Times Akurat News, Way Kanan – Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) menilai dalam penggunaan anggaran Dinas Perjalanan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Way Kanan pada tahun anggaran 2024 diduga terjadi penyimpangan dan indikasi korupsi.
Pasalnya anggaran yang di gunakan untuk membiayai perjalanan dinas, nilainya tak wajar, besar keseluruhan anggaran belanja perjalanan dinas di Diskes Way kanan Tembus mencapai Rp 4.138.377.000 miliar untuk membiayai Perjalanan Dinas Dalam Kota, Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam dan Luar Kota serta Perjalanan Dinas Biasa.
Ketua pemerhati anggaran lampung Firmansyah DT, mengungkapkan Data laporan kerja Dinas Kesehatan Way kanan tahun 2024 telah merealisasikan 74 Paket Perjalanan Dinas dengan total sebanyak Rp 4.138.377.000 miliar. (Rincian Data Terlampir)
” Pihaknya menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan SPJ perjalanan dinas fiktif.”ungkapnya
Firman juga menduga modus kejahatan yang digunakan seperti membuat surat perjalanan dinas fiktif dan memanipulasi dokumen. Uang yang dicairkan, digunakan untuk kepentingan pribadi dan modus memberikan suap kepada pegawai yang namanya dicatut dalam dokumen perjalan fiktif.
“Namun jika Dinas Kesehatan melakukan perjalanan dinas setiap hari di tahun 2024 dari anggaran yang berjumlah Rp 4,1 miliar di bagi 365 hari maka biaya perjalanan dinas kesehatan Way Kanan sekitar Rp 11 juta lebih setiap harinya.”ucapnya
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Pegawai Negeri Dinas kesehatan yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan dinas fiktif pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada tahun 2024.
Ditambah lagi 29 Paket makan-minum rapat senilai Rp 750.820.000 juta dan 92 Paket ATK bahan cetak untuk kegiatan kantor senilai Rp 1.004.030.750 miliar yang melebihi batas satker.
Dikutip dari Rencana Strategis (Renstra) Dinkes Way kanan 2021-2026 diketahui bahwa jumlah seluruh tenaga di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan 34 orang dengan rincian 10 ASN dan 24 Non ASN.
“Namun telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 159.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 pertahun.”tutup fimansyah
Bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan SRI KANDI, S.KM.,M.M Terkait pemberitaan ini.*Red…










