Dewan Pers Soroti Lemahnya Pemahaman Aparat: Penetapan Tersangka Wartawan Dinilai Cacat Prosedur Serius
AKURATIMES.COM โ Penetapan seorang wartawan sebagai tersangka dalam kasus sengketa produk jurnalistik menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah kepolisian tersebut dinilai mengandung kesalahan prosedural serius yang mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPR RI, Rudianto Tjen, yang menilai konten pada akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan pejabat negara.
Ahli Pers dari Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, secara lugas membedah kekeliruan institusional dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, kesalahan mendasar terletak pada kekeliruan menempatkan objek perkara.
Konten yang dipermasalahkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan situs web perusahaan pers.
Dalam konteks hukum pers, status konten tersebut adalah produk jurnalistik yang dikelola redaksi, bukan unggahan pribadi wartawan, sehingga tidak dapat diperlakukan selayaknya unggahan individu di media sosial.
Lebih lanjut, Mahmud menyoroti bahwa aparat kepolisian telah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.
Seharusnya, setiap sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebelum dibawa ke ranah lain. Namun dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat langsung masuk ke ranah pidana.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur sekaligus bentuk pengabaian terhadap kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers, yang memiliki mandat konstitusional untuk menilai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tanpa penilaian dari Dewan Pers, aparat tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana, yang pada akhirnya terkesan membajak kewenangan etik.
Kritik keras juga disampaikan terkait pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
Mengabaikan putusan yang bersifat mengikat ini, menurut Mahmud, bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Selain itu, aparat dinilai gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik, mengingat pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam prinsip hukum.
Di sisi lain, Mahmud juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai posisi pejabat publik dalam iklim demokrasi.
Pejabat publik seharusnya memiliki ambang batas kritik yang lebih luas dan tidak menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media, karena fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial.
Jika pola penanganan kasus seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
Penetapan tersangka tanpa melalui mekanisme Dewan Pers berpotensi menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah, yang pada akhirnya dapat membungkam suara kritis dan membahayakan demokrasi lokal.(*) 
โ










