Bapenda Lampung Sukses Tutup Program Pemutihan PKB 2025, Realisasi Penerimaan Tembus Rp213,29 Miliar
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menutup pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program strategis yang berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan sempat mengalami dua kali perpanjangan ini berakhir pada 6 Desember 2025 dengan mencatatkan hasil yang sangat positif bagi pendapatan daerah.
Program ini dinilai sukses tidak hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga dalam upaya menertibkan administrasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini. Ia menjelaskan bahwa skema pemutihan yang ditawarkan—yakni penghapusan seluruh tunggakan dan denda PKB, di mana wajib pajak cukup membayar pokok satu tahun berjalan—terbukti efektif menarik minat masyarakat.
Berdasarkan data akhir penutupan program, tercatat antusiasme yang tinggi dengan total 456.658 unit kendaraan yang mengikuti pemutihan.
“Alhamdulillah, total penerimaan dari program ini mencapai Rp213,29 miliar. Angka ini memberikan kontribusi signifikan, sekitar 33 persen dari total penerimaan PKB Lampung yang telah menembus lebih dari Rp645 miliar pada tahun berjalan ini,” ungkap Slamet Riadi, Senin (8/12/2025).
![]()
Selain aspek finansial, program ini memberikan dampak jangka panjang yang krusial bagi pengelolaan pajak daerah. Slamet Riadi menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan pajak serta membersihkan data kendaraan yang tidak aktif (basis data potensi PKB).
Hal senada ditekankan oleh Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama. Menurutnya, program ini berhasil meningkatkan akurasi data kendaraan aktif secara signifikan. Keberhasilan juga terlihat dari kebijakan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk, yang berhasil menarik 8.139 unit kendaraan dari luar daerah untuk mendaftar di Lampung.
“Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang menunggak PKB, basis data kami menjadi jauh lebih bersih dan valid. Ini adalah fondasi yang sangat penting untuk pemetaan potensi pajak yang lebih akurat di masa depan,” jelas Intania.
Menutup program ini, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah. Bapenda Lampung telah dan akan terus melaksanakan berbagai langkah inovatif, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Berikut adalah sederet upaya optimalisasi layanan dan pendapatan yang terus digencarkan Bapenda Lampung:
-
Digitalisasi Layanan: Mempermudah pembayaran PKB secara digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes, serta mengoptimalkan peran BUM-Desa dalam pemanfaatan e-Samdes.
-
Perluasan Kanal Pembayaran: Menambah titik layanan pembayaran melalui jaringan retail modern (Indomaret, Alfamart), e-commerce, dan Kantor Pos.
-
Inovasi Layanan Fisik: Membuka layanan cepat Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan.
-
Sosialisasi Masif: Melakukan kampanye sadar pajak secara kolaboratif melalui berbagai media (cetak, elektronik, sosial) bersama UPTD, Pemkab/Pemkot, dan mitra Samsat.
-
Penegakan Kepatuhan: Mengoptimalkan pendataan dan penagihan tunggakan melalui razia gabungan, kegiatan door-to-door berbasis aplikasi SIPP PKB, serta kerja sama penagihan tunggakan perusahaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
-
Kerja Sama Mitra: Bermitra dengan pihak leasing untuk mempermudah proses perpanjangan STNK bagi kendaraan yang BPKB-nya masih dalam masa tenor.
Berakhirnya program pemutihan ini menjadi momentum bagi Bapenda Lampung untuk terus mendorong kesadaran wajib pajak melalui pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan.(*)












