
Times Akurat News, Lampung Barat – Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, DPP LSM Tunas Bangsa menilai bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat, banyak ditemukan kejanggalan pada realisasi anggaran 2023.
” LSM Tunas Bangsa Elwin mengungkapkan hasil temuan terdapat belanja barang dan jasa untuk 12 kegiatan yang bermasalah yaitu
1. Belanja makanan dan minuman serta penyaluran uang transportasi atas kegiatan mini Lokakarya pencegahan stunting di 15 Kecamatan.2. Belanja makanan dan minuman serta penyaluran uang transportasi atas kegiatan penyuluhan program KKBPK di 15 Kecamatan.
3. Belanja makanan dan minuman serta uang transportasi atas kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan di 15 Kecamatan sebesar Rp 189.912.500.4. Penyaluran uang transportasi operasional peserta pertemuan ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan (POKTAN) di 15 Kecamatan pada sebesar Rp 470.250.000,00.
5. Penyaluran uang transportasi pelaksanaan komunikasi informasi edukasi (KIE) oleh PPKB dan Sub PPKB di 15 Kecamatan.6. Penyaluran uang transportasi pemutakhiran (pengolahan dan pelaporan data pengendali lapangan dan pelayanan KB) oleh Sub PPKBD di 15 Kecamatan.
7. Penyaluran uang transportasi pendampingan keluarga beresiko stunting kepada TPK di 15 Kecamatan sebesar Rp 381.921.0008. Penyaluran uang transportasi dan makan minum pada kegiatan peningkatan kesertaan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) di 15 Puskesmas.
9. Penyaluran honorarium operasional pramusaji balai penyuluh KB di 3 Kecamatan pada sebesar Rp11.262.00010. Penyaluran honorarium operasional petugas RR (Reporting and Recording) di 2 Kecamatan.
11. Belanja makanan dan minuman serta uang transport peserta untuk 11 Kegiatan rapat pada sebesar Rp62.700.00012. Belanja transport operasional Pokja kampung KB (KKB).
Perlu digaris bawahi anggaran belanja tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sesuai dengan kondisi sbenarnya dan direalisasikan dengan nilai yang lebih besar dari seharusnya, sehingga pada realisasi Belanja Barang dan jasa ditemukan ketidak wajar dan tidak meyakinkan pada realisasi.
” Dari permasalahan tersebut diduga adanya kerugian negara pada 12 kegiatan mencapai Rp 1.680.634.540 milyar, Sudah terjadi ketidak patuhan hukum di Dinas P2KBP3A Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.
Atas dasar itu DPP LSM Tunas Bangsa meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera usut penggunaan anggaran di Dinas P2KBP3A Kabupaten lampung Barat pada TA 2023. “Ucap Elwin
Kepala dinas adalah orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan Penyalahgunaan anggaran akan berimplikasi buruk bagi keberlanjutan, di mana masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan dari situasi ini, penting untuk pihak APH Polda Lampung dan Kejati Lampung untuk melakukan evaluasi mendalam dan pengawasan lebih mendetail terhadap pengelolaan anggaran Dinas P2KBP3A Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.
Bagaiamana Tanggapan kepala dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Lampung Barat “M. Danang Harisuseno S.Ag,.MH atas terungkapnya dugaan korupsi yang dikelola oleh pihak Dinas P2KBP3A TA 2023, Tunggu edisi mendatang.
Times Akurat News










