Kejati Lampung Tangkap 2 Buronan Korupsi Kelas Kakap di Jakarta, Negara Rugi Rp58,2 Miliar
BANDARLAMPUNG (10/12/2025) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil meringkus dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dua kasus dugaan korupsi besar. Kedua buronan berinisial AF dan BL ditangkap di lokasi persembunyian mereka di Jakarta setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari aksi kedua tersangka dalam kasus terpisah ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp58,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Selasa malam (9/12/2025), menegaskan penangkapan ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba menghindari proses hukum,” tegas Armen.
Kasus Pertama: Mafia Tanah di Natar (Tersangka AF) Buronan pertama yang ditangkap adalah AF, pada 29 November 2025. AF terseret dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah terkait penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
AF, yang berperan sebagai kuasa penjual, diduga kuat memalsukan dokumen untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama TSS di atas tanah yang sebenarnya telah memiliki Sertifikat Hak Pakai sejak tahun 1982. Aksi kejahatan ini dilakukan di Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
Sebelum ditangkap, AF tercatat sudah dua kali dipanggil penyidik secara patut namun tidak pernah hadir. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, perbuatan AF menyebabkan kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu aksi mafia tanah ini.
Kasus Kedua: Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati Lamtim (Tersangka BL) Buronan kedua yang ditangkap adalah BL, pada 19 November 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan. BL dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif berinisial MDR.
BL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
Modus operandi yang dilakukan BL adalah menerima sejumlah uang dari perusahaan rekanan atas perintah Bupati nonaktif MDR. Uang tersebut bertujuan agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek penataan gerbang rumah dinas, tindakan yang jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan BL dan pihak terkait lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Status Penahanan Setelah ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Lampung, kedua tersangka langsung menjalani penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Tersangka AF ditahan selama 20 hari, sementara BL ditahan selama 40 hari. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandarlampung.(*)











