Inspektorat Tanggamus Optimalkan Pengawasan Dana Desa: Terapkan Evaluasi Berkala, Cegah Kebocoran Anggaran
TANGGAMUS, (TIMES AKURAT NEWS) – Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Langkah preventif dan pengawasan ketat terus digalakkan guna memastikan Dana Desa (DD) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus menutup celah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mewakili Inspektur Daerah, memberikan ultimatum tegas kepada seluruh aparatur pekon (desa) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanggamus untuk tidak bermain-main dengan uang negara.
“Kami ingatkan kembali, jangan ada yang coba-coba menyalahgunakan keuangan negara. Pengawasan saat ini jauh lebih ketat dan terukur,” tegas Gustam, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Dilirik Menhan Jadi Pusat Swasembada Kedelai RI, Lampung Kian Mantap Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Gustam menjelaskan bahwa Inspektorat tidak hanya menunggu laporan, melainkan melakukan aksi jemput bola melalui mekanisme pengawasan bertahap sepanjang tahun anggaran. Pola ini dirancang untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini.
“Pengawasan kami lakukan per triwulan agar progresnya terpantau riil. Triwulan pertama fokus pada evaluasi APBDes, memastikan perencanaan sesuai aturan. Triwulan kedua masuk ke pengawasan pelaksanaan kegiatan,” paparnya.
Ia melanjutkan, pada triwulan ketiga, fokus bergeser pada evaluasi penyerapan anggaran, dan ditutup dengan pemeriksaan akhir menyeluruh pada triwulan keempat. “Dengan siklus ini, pendampingan bisa maksimal, dan penyimpangan bisa dicegah sebelum melebar,” tambahnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Dinas PSDA Lampung Pacu 3 Program Unggulan Pengelolaan Air
Meski mengedepankan pembinaan, Inspektorat memastikan tidak akan ragu mengambil langkah represif jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penyelewengan anggaran.
“Jika terbukti melanggar hukum dan merugikan negara, prosedurnya jelas. Ada tenggat waktu 60 hari bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian tersebut. Jika diabaikan, kami limpahkan langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Gustam tanpa kompromi. (*) 











