Bapemperda DPRD Lampung Pimpin Pembahasan Dua Raperda Krusial Terkait Data dan Pendidikan
BANDAR LAMPUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung mengambil inisiatif legislasi dengan memimpin pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis. Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hanifal, S.P., bersama jajarannya, fokus pada dua agenda utama: Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun.
Bapemperda secara khusus mengundang OPD terkait seperti Bappeda, Dinas Kominfotik, dan Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam raperda digodok secara komprehensif. Langkah ini menunjukkan fungsi DPRD dalam menyerap masukan teknis dari eksekutif sebelum sebuah peraturan disahkan.
Ketua Bapemperda, Hanifal, menegaskan bahwa forum RDP ini adalah tahapan krusial untuk memperkuat substansi dan kualitas regulasi yang akan dilahirkan.
“Kami di Bapemperda membuka ruang dialog ini untuk menghimpun seluruh masukan dan pandangan. Tujuannya agar regulasi yang kita susun nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan zaman,” ujar Hanifal.
Pembahasan Raperda Satu Data menunjukkan komitmen dewan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis data. Sementara itu, inisiatif pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun merupakan langkah DPRD untuk menyesuaikan kerangka regulasi pendidikan agar lebih relevan dengan kebijakan nasional dan kondisi terkini.
Melalui kepemimpinan Bapemperda, DPRD Provinsi Lampung terus menjalankan fungsi legislasi secara proaktif, memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan efektif dan berpihak pada kepentingan publik di Bumi Ruwa Jurai.(*)











