Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300 ‎
KorupsiBerita

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

1002
×

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

 

Jakarta – Babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dimulai. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) sore.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Penetapan status tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian pemeriksaan intensif yang telah dijalani oleh Nadiem dalam beberapa bulan terakhir. Langkah hukum ini menandai salah satu kasus korupsi paling high-profile yang menjerat pejabat setingkat menteri dari kalangan teknokrat dan profesional.

 

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik pada hari ini telah menaikkan status saudara NM (Nadiem Makarim) dari saksi menjadi tersangka,” ujar seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung.

 

Sebelum penetapan tersangka hari ini, Nadiem telah melewati proses pemeriksaan yang panjang dan melelahkan. Pemeriksaan pertamanya sebagai saksi berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, yang memakan waktu hampir 12 jam. Tidak berhenti di situ, penyidik kembali memanggilnya untuk pemeriksaan kedua pada Selasa, 15 Juli 2025, di mana ia diperiksa selama kurang lebih 9 jam.

 

Pemeriksaan ketiga pada hari ini menjadi penentu status hukumnya. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah preventif dengan mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri. Status cegah tersebut telah berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.

 

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Modus yang didalami penyidik mencakup kemungkinan penggelembungan harga (mark-up), pengaturan spesifikasi untuk memenangkan vendor tertentu, serta penyimpangan lain dalam proses tender yang terjadi selama masa jabatan Nadiem sebagai menteri.

 

Nadiem Makarim bukanlah nama asing bagi publik Indonesia. Ia meroket sebagai salah satu pendiri Gojek pada tahun 2010 bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran, mengubah wajah transportasi dan ekonomi digital di tanah air. Kesuksesan Gojek yang fenomenal menjadikannya ikon inovasi dan wirausaha generasi milenial.

 

Pada tahun 2019, ia membuat lompatan karier yang mengejutkan dengan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Mendikbudristek dalam Kabinet Indonesia Maju. Selama menjabat, ia dikenal dengan program terobosannya “Merdeka Belajar”.

 

Seiring dengan statusnya sebagai pejabat publik, harta kekayaan Nadiem pun menjadi sorotan. Saat pertama kali menjabat, ia melaporkan kekayaan senilai Rp 1,23 triliun, dengan komponen terbesar berupa surat berharga.

 

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kekayaannya sempat melonjak drastis pada laporan tahun 2022, mencapai Rp 4,87 triliun. Lonjakan ini didorong oleh meroketnya nilai surat berharga miliknya menjadi Rp 5,66 triliun, seiring dengan melantainya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam prospektus IPO, Nadiem tercatat sebagai salah satu pemegang saham signifikan.

 

Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir per 31 Oktober 2024, hartanya tercatat menyusut tajam menjadi Rp 600,64 miliar (setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar). Penurunan ini sejalan dengan anjloknya nilai surat berharga yang ia miliki menjadi Rp 926,09 miliar, merefleksikan dinamika pasar saham. Di luar itu, ia juga tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp 57,79 miliar dan dua unit alat transportasi senilai Rp 2,25 miliar.

 

Kasus ini menjadi babak baru yang kelam dalam perjalanan Nadiem Makarim, dari seorang ikon inovasi teknologi menjadi figur yang kini harus berhadapan dengan proses hukum serius atas dugaan korupsi selama masa baktinya di pemerintahan. Publik kini menantikan langkah Kejaksaan Agung selanjutnya dalam mengurai tuntas kasus ini.*

Example 120x600
Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu24:00 PM
+6282177485498
+6282373824496
TIMES AKURAT NEWS
error: Content is protected !!