
Dasar Pengurusan Pindah Memilih
Menurut Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Pengurus Pindah Memilih di Kabupaten Pringsewu diperbolehkan untuk mengajukan permohonan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar di tempat yang sesuai dengan domisili terbarunya. Proses ini bertujuan untuk mempermudah partisipasi masyarakat dalam pemilu gubernur, bupati, dan walikota serta wakil mereka.
Prosedur Pengurusan Pindah Memilih
Pemkab Pringsewu menyediakan beberapa jalur pengurusan pindah memilih. Pengurus dapat mengunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Pringsewu untuk mendapatkan layanan ini. Selain itu, pemohon juga dapat mengisi formulir secara daring melalui tautan yang disediakan. Tautan untuk mengajukan pindah memilih untuk daerah tujuan tersedia disini https://forms.gle/vLq2E2EasMKoXkbX8 (untuk DPTb Tujuan) , sedangkan tautan untuk pindah memilih dari daerah asal dapat diakses di sini https://forms.gle/Xyf3Z85UWmxQcft36 (untuk DPTb Asal)
Batas Waktu dan Syarat Pengajuan
Pengurusan pindah memilih akan dilayani hingga tanggal 20 November 2024, dengan waktu terakhir pada pukul 23.59 WIB. Untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik, ada beberapa kategori dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih. Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPU. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan dapat ditemukan dalam pengumuman resmi dari pemkab atau website KPU.
1. Menjalankan tugas di tempat lain, disertai dengan dokumen pendukung Surat Keterangan Bekerja yang memuat kecamatan/ kelurahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tujuan dan KTP elektronik;
2. Menjalankan rawat inap, diserta dengan Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit/ Klinik dan KTP elektronik;
3. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan/ Lembaga Masyarakat, disertai dengan surat dari Rumah Tahanan/ Lembaga Masyarakat dan KTP elektronik;
4. Tertimpa bencana alam, disertai dengan surat keterangan pendukung bencana alam dan KTP elektronik










